Jubir Jokowi-Amin Lena Maryana Tak Berhak Mencampuri Urusan Peradilan
Pengamat politik, hukum dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH mengecam Lena Maryana Mukti yang mengaku juru bicara pasangan Jokowi – Maruf Amin.
Seperti diberitakan dalam pernyataannya Lena menduga ada kesalahan proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun. Lena menilai kesalahan tersebut karena kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
“Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif,” ujar Lena Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Lena menuturkan, seharusnya MA melakukan sosialiasi terkait Perma tersebut agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku heran aparat penegak hukum malah memproritaskan upaya proses hukum Nuril, ketimbang kepada pelaku pelecehan seksual.
Jangan Mengatur Hakim
Dewinta Pringgodani justru mengecam pernyataan Lena. Menurutnya, tidak ada hak Lena mencampuri dunia peradilan apalagi putusan hakim. Apalagi Lena adalah seorang politikus. “Tak pantas seorang politikus mencampuri kewenangan peradilan,” kata Dewi.
Justru Dewi melihat langkah yang dilakukan Mahkamah Agung sudah tepat” Tidak tepat ada pihak yang bisa menilai kebijakan dunia peradilan. Gak pas itu. Tak boleh kita mencampuri dunia peradilan,” kata Dewi.
Menurut wanita cantik kelahiran Solo Jawa Tengah itu, jika tidak puas dengan putusan pengadilan, pihak yang berperkara bisa naik banding, kasasi atau Peninjauan Kembali.
Karena itu dia meminta Lena tidak sembarang membuat pernyataan karena itu akan merugikan pasangan Jokowi – Maruf.
“Dia (Lena) kan ngaku jubir Pak Jokowi dan Pak Maruf kan? Ini merugikan pasangan ini. Pernyataan Lena kontraproduktif dan tendensius” tegas Dewi.