8 Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi Polres Cilegon
Cilegon, Pilarbangsanews.com,- Sebanyak 8 (delapan) orang anggota Sindikat pelaku pencurian sepeda motor dengan cara memakai kunci T berhasil diungkapkan oleh Polres Ciligon Banten.
Sebanyak 8 orang tersangka pelaku komplotan pencurian dengan cara merusak kunci itu kini dikandangkan menghuni sel tahanan Polres Cilegon.
Atas keberhasilan itu Kapolres Ciligon AKBP Rizki A Prakoso, SH SIK, hari Rabu (28/11) mengundang rekan rekan media untuk membeberkan keberhasilan anak buahnya mengungkap dan menangkap para pelaku sindikat pencurian yang dalam bahasa polisi pencurian seperti ini disebut dengan curat ( pencurian dan pemberatan).
Redaksi Pilarbangsanews.com menerima rilis tentang pengungkapan kasus ini dari Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P SIK lewat pesan WhatsAppnya
Dari rilis itu disebutkan nama ke 8 pelaku komplotan masing masing berinisial; RBP, BP alias S, EF bin Yahya, AS Bin H,
YF, S Bin S, V bin H danSD sebagai penadah yang membeli hasil curian itu.
Polisi Ciligon berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa sepeda motor mereka hilang saat diparkir.
Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu (14/11) sekira jam 17.50 Wib. Di Samping Rumah sipelapor beralamat Link Ciora Wetan RT.002/003 Kampung Grogol Kota Cilegon.
Kemudian kejadian ke dua pada hari Minggu (4/11), sekira jam 08.00 wib di depan kantor kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota.
Terakhir kasus kecurian pada hari Rabu (7/11) sekitar jam 22.00 wib telah hilang satu unit sepeda motor di depan steam mobil Piranha Makam Balung Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Rabu (7/11).
Awalnya, anak korban mengunakan sepeda motor Yamaha Mio J, No.Pol A 4998 WK, setelah pulang ke rumah yang terletak di depan Steam Makam Balung, anak korban lalu memarkirkan kendaraanya di samping warung korban.
Kemudian sekira jam 22.00 wib korban jadi kaget karena kendaraan yang diparkir tadi sudah tidak berada ditempat, kabur bersama pencurinya. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polres Cilegon.
Beruntung Sepada motor yang dicuri maling itu, telah di lengkapi dengan GPS, sehingga membantu pihak berwajib melacak keberadaannya.
Berdasarkan data GPS, polisi dapat melacak dan mengetahui dimana keberadaan kenderaan itu.
Dari hasil pelacakan dengan GPS ternyata kenderaan itu berada di link Baja Pura Kelurahan Kota Sari Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Rumah yang terdata dalam GPS adalah satu unit rumah kontrakan. Polisi langsung masuk, didalam rumah polisi menemukan kendaraan yang sudah tidak pakai plat nomor polisi.
Saat ditanya RB mengaku bahwa kendaraan yang tak pakai nomor itu miliknya, polisi langsung mengamankan RB dan BP alias S.
Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku telah melakukan serangkaian pencurian dibeberapa lokasi dengan temannya yang lain.
Akhirnya polisi menangkap 6 temannya yang lain seperti nama nama tersebut diatas.
Dari para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor terdiri dari berbagai merek serta alat yang digunakan untuk membuka kunci motor curian mereka.
Baik barang bukti maupun para tersangka kini diamankan di Polres Cilegon untuk pengusutan lebih lanjut. (YY)