Kejati Riau Ambil Alih Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Drainase Paket B
Pekanbaru, Pilarbangsanews.com,– Kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Drainase Paket B yang sering mendapat sorotan dari LSM karena dinilai lamban penangannya oleh Kejari Pekanbaru, akhirnya akan ditangani langsung oleh Kejati Riau.
Pemberitahuan kasus tersebut akan ditangani oleh Kajati (Kejaksaan Tinggi) Riau sehari yang lalu disampaikan Kejati kepada Kajari Pekanbaru.
“Sehari yang lalu saya diberitahu ditelp dari Kejati Riau, bahwa penanganan kasus paket B itu diambil alih oleh Kejati,” kata Kajari Pekanbaru , Suripto Irianto, SH MH kepada Pilarbangsanews.com pertelp malam ini Kamis (6/12)
Ada dua pertimbangan kasus tersebut diambil alih oleh Kejati, pertama karena kasus ini menjadi sorotan masyarakat terutama rekan rekan LSM dari Gamari yang sering mendesak Kajari ingin cepat kasus ini dituntaskan.
Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto telah menjelaskan kenapa kasus ini belum disentuh, namun LSM Gamari terus mendesaknya. Atas pertimbangan itu maka Kejati mengambil alih.
Sebagaimana yang pernah diberitakan media ini, kasus dugaan korupsi proyek darinase ini terungkap setelah BPK Perwakilan Riau, melakukan audit.
Dalam laporan yang tertuang pada nomor urut 16 BPK Perwakilan Provinsi Riau, dijelaskan tentang Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Paket B Sebesar Rp 1.3 Milyar lebih.
Kejari Pekanbaru seperti yang pernah diberitakan media ini, mengakui bahwa pihaknya memang belum menyentuh kasus tersebut, tapi bukan berarti kasus ini di-peties-kan.
Terbatasnya jumlah personil yang tak sebanding dengan jumlah perkara yang harus dituntaskan, membuat Kajari Pekanbaru kewalahan menangani beberapa laporan yang masuk.
“Alhamdulillah, sekarang kita dibantu oleh kejati untuk menangani kasus ini, saya sangat senang karena mengurangi beban kami di Kejari,” kata Kajari Suripto Irianto, SH MH dari seberang sana. (YY)
Foto Kajari Pekanbaru Suripto Irianto, SH MH diambil dari media GoRiau)