Sumatera Utara

MS Bunuh Suami Selingkuhan, Kini Ditahan Polisi

Asahan, Pilarbangsanews.com,– Duh….., Benar benar jantan lelaki MS ini, sudahlah selingkuh dengan istri orang, suami selingkuhannya itu dibunuh dengan tusukan benda tajam berkali kali, anak Korban melihat waktu pembunuhan terjadi, MS mengejar anak berumur belasan tahun itu, untung anak selingkuhannya ini berhasil meloloskan diri. Jika tidak mungkin diapun akan mati terbunuh bersama ayahnya.

Peristiwa ini terjadi Senin (3/12) lalu, di Dusun XI Desa Aek Polan Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Mirisnya, setelah tersangka MS berhasil membunuh suami kekasihnya, dengan sepeda motor milik korban dia berdua dengan istri korban yang menjadi selingkuhannya pergi melarikan diri ke daerah Riau.

Sejauh jauhnya malerikan diri, paling juga ketempat saudara, polisi mengumpulkan data siapa siapa saudara dari tersangka. Polisi mendapatkan alamat saudara yang jadi tempat pelarian tersangka.

Setelah mengantongi alamat salah seorang famili dari tarsangka MS, Petugas Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan berangkat ke daerah Riau.

Di Provinsi Riau, daerah yang dituju sesuai dengan alamat adalah Rohul (Rokan Hulu).

Saat petugas sudah sampai dirumah famili tersangka MS di Rohul Riau, pelaku tidak sedang berada dirumah, yang ada selingkuhannya saja.

Kehadiran polisi dari Asahan diketahui oleh tersangka dan dia mencoba bersembunyi ke kebun sawit.

Singkat cerita,
pembunuh sadis berinisial MS ini berhasil ditangkap di areal Sungai kebun Sawit Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Jumat (7/12) kemarin.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyian setelah 4 hari melarikan diri sehabis membunuh suami selingkuhnya.

Sementara itu Wartawan Pilarbangsanews.com di Medan Erizal Syaputra melaporkan, kronologis pembunuhan sadis tersebut.

Beberapa saat sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban bernama Rudi Selamat (45) bersama anak nya Novi pergi ke rumah kontrakan pelaku untuk mencari istri korban yang bernama Susilawati.

Melihat istrinya berada dirumah tersangka, aduh .., betapa sakit hati Rudi Selamet, tapi apa hendak dikata. Tersangka waktu itu juga ada disana. kedua lelaki ini awalnya terlibat cekcok mulut tapi kemudian berlanjut adu jotos.

Perkalian itu disaksikan oleh Anak korban yang berumur belasan tahun.

Perkelahian menjadi tak seimbang setelah tersangka mengeluarkan pisau dan menyerang korban dengan benda tajam.

Serangan pertama melukai kepala korban, merasa tak mampu melawan, Korban berusaha menghindar dan melarikan diri, tapi dikejar oleh tersangka pelaku.

Tersangka pelaku terus mengejar korban, akibat luka di kepala banyak mengeluarkan darah akhirnya korban tersungkur di parit tak berapa jauh dari rumah kontrakan tersangka.

Dalam posisi korban terjatuh itu, tersangka menghujamkan senjata tajamnya berkali-kali ke tubuh korban. Sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Pelaku kemudian mengejar Novi anak korban sambil mengancam akan membunuhnya. Namun anak belasan tahun itu berhasil menyelamatkan diri.

Warga yang menyaksikan kejadian itu tak bisa berbuat banyak, Tersangka bersama istri korban kemudian melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban.

Kini pelaku maupun istri korban yang menjadi pasangan selingkuhannya sudah berada di Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengatakan motif kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban. “Motifnya cinta segitiga, dimana istri korban selingkuh dengan tersangka. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada anggota sehinga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki nya,” kata Faisal di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Sabtu (8/12).

Dari tersangka M-S, lanjut Faisal, disita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan oleh tersangka, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban. “Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Faisal.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *