Bukittinggi

POLRES BUKITTINGGI TANGKAP MUCIKARI DISIANG HARI

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com,–Dengan semangat kerja dan dibantu masyarakat didaerahnya yang tidak mau dicemari dengan perbuatan zina, apalagi prediket kota Bukittinggi adalah kota wisata islami. Segala bentuk penyakit masarakat akan dibrantas oleh polisi di kota ini. Seperti pada hari Selasa tanggal (18/12) pukul 16.00 wib di sebuah hotel di Bukittinggi, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang perempuan pelaku mucikari.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH, SIK didampingi Kbo Sat Reskrim Polres Bukittinggi Rommi Hendra K, SH,MM menjelaskan, memang benar jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernisial MA (33).

Sebelum penangkapan tim opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, ada penyedia jasa wanita penghibur beraksi di Bukittinggi.

Mendapat informasi begitu tim opsnal melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli jasa wanita penghibur dan tempatnya disepakati pada sebuah hotel.

Mucikari MA sepakat dan bersedia mengantar seorang wanita sebagai penyedia jasa tersebut.

Sekitar pukul 16.00 wib di sebuah hotel RD tersebut datanglah terlapor MA dengan membawa seorang wanita penghibur tersebut ke kamar hotel, dan kemudian anggota opsnal yang menyamar memberikan uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada terlapor MA.

Uang diterima kemudian terlapor MA langsung meninggalkan wanita penghibur bersama polisi yang menyamar.

Saat MA berjalan diruang lobby hotel, MA langsung ditangkap Polwan yang sudah standby disana.

Tersangka tak dapat mengelak perbuatannya, karena dari tangan tersangka MA disita barang bukti berupa : uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, 3(tiga) bungkus kondom merk Sutera, 1(satu) unit HP android merk Samsung, 1(satu) unit HP merk Samsung dan 1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat.

Saat tersangka digelandang bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum, dia nampak cemas terbayang hukuman yang akan dihadapinya.

Dalam perkara ini tersangka MA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, demikian Kasat Reskrim mengahirinya. (Sitinjak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *