Polisi Tangkap Spesial Curi Ranmor Dan Pecandu Narkoba Di Dharmasraya
Dharmasraya, Pilarbangsanews.com – Jajaran Satuan Reskim dan jajaran Satuan ResNarkoba Polres Dharmasraya, gelar Press Conference di aula pertemuan mapolres Dharmasraya,Sabtu (12/01) ungkap dua pelaku curanmor antar propinsi dan pelaku pemakai dan pengedar narkotika.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K, M.H. mengatakan, untuk kasus curanmor diamankan dua orang pelaku curanmor.
” Hasil penyilidikan anggota kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial SP pangilan T umur 24 tahun dan M umur 30 tahun,” ungkap Kapolres.
” Satu orang dari pelaku sepesialis pencurian sepeda motor ini adalah resedivis yang keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama,” tambah Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir
Dari pengakuan pelaku sepesialis pencurian sepada motor ini, sebanyak 42 lokasi tempat kejadian yang di lakukan oleh pelaku ini di antara di derah kecamatan Pulau Punjung,kecamatan Koto baru dan Kecamatan Sitiung,Pelaku ini mencuri kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek.
Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya,sedangkan kan untuk kedua pelaku pencurian sepesialis sepeda motor di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
Kasus yang kedua tentang Pelaku pemakai dan pengedar Narkotika,berapa hari lalu Jajaran satres Polsek Sungai Rumbai Diamankan dua orang laki laki dewasa tersebut berkat informasi dari masrayakat ada pengedar barang haram narkotika.
Mendapat informasi dari masyarakat,Anggota kami dari satuan reskim Polsek Sungai Rumbai yang di pimpin lansung oleh Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai IPDA Rusmasdi lansung menuju ke Tempat Kejadian untuk melakukan penyilidikan,Setelah melakukan peyilidikan dan penghintaian anggota kami lalu mengamakan dua orang laki laki dewasa tersebut yang berinisial, AR umur 40, alamat Jorong Mayang taurai,Kenagarian Koto Gadang Kecamatan. Koto besar kab. Dharmasraya.Kemudian satu orang lagi inisial A I umur 22 tahun alamat Jorong Ranah Jaya kenagarian koto gadang kec. Koto besar kabupaten Dharmasraya.
Dari hasil Penangkapan tersebut kami amankan juga Barang Bukti di antaranya, 6 bungkus kecil diduga sabu sabu. 1 buah potongan pipet diduga berisikan sabu sabu. 3 buah pipet yg digunakan sebagai alat penghisap sabu sabu. 4 buah mencis korek api. 1 satu unit sepeda motor merk Honda Revo. 1 buah kaca pirek, kemudian 1 satu buah sendok terbuat dari pipet. 2 dua buah gunting. 1 set kunci leter T.
Saat ini kedua orang tersebut dan bersama barang bukti kita amankan di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai kedua pelaku ini telah melanggar pasal 114 , Jo 112 jo 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,keberhasilan anggota kami berkat kerja Polri dengan Masyarakat tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K, M.H.(rjl)