AZS Sopir Truk Pengangkut Kayu Ditangkap Polisi, Pemiliknya Bebas?
Pelalawan, Pilarbangsanews.com,– Gara gara memuat truknya dengan papan tanpa dokumen, sopir Colt Diesel berinisial AZS ini ditahan polisi di Polsek Kerumutan, Kabupeten Pelalawan, Riau.
Penangkapan terhadap sopir truk AZS berawal dari laporan masyarakat bahwa di Lubuk Pulai daerah Eka sering ada mobil truck yang mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Berbekal laporan itu pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira jam 20.00 wib, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH mencoba melakukan patroli bersama anak buahnya kelokasi yang diinformasikan.
Sampai di lokasi memang Kapolsek dan anggotanya melihat ada satu unit mobil Truck cold diesel sedang mengangkut barang yang mencurigakan itu.
Setelah truck itu disetop dan dilakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BM 8527 AC, merk Mitshubisi Type PS 100, bermuatan kayu olahan jenis Papan sebanyak lebih kurang 4 kubik.
Karena sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis Papan tersebut, AZS dan trucknya terpaksa digiring ke Mapolsek Kerumutan guna proses lebih lanjut.
Salain truk bermuatan kayu olahan Papan 4 M3, polisi juga menyita
1 ( satu) unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam Type X2. Dari HP ini polisi akan dapat mengungkap siapa pemilik kayu itu.
Dalam proses penyidikan warga berharap jangan hanya sopir yang jadi tumbal, tapi pemilik kayu bebas tak tersentuh padahal pemilik kayu itulah yang seharusnya dikasih pelajaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan ini diuji kemampuan dan kemauan Kapolres Pelalawan untuk menerapkan hukum jangan tajam kebawah tumpul keatas,” kata sumber Pilarbangsanews.com di Pelalawan. (Caa)