Hukum

Demokrasi Di Indonesia Hancur Bila Latah Mengunakan UU ITE

Batang Kapeh, Pilarbangsanews.com,–Pakar Hukum Mantan Dosen UI, Teuku Nasrullah mengatakan,
siapapun rezim yang memerintah apabila dia latah menggunakan UU ITE, demokrasi di Indonesia akan hancur.

“Siapapun dia apabila latah menggunakan UU ITE, maka habislah demokrasi di negara kita,” kata Dr Teuku Nasrullah ketika dimintakan tanggapan saat wawancara dalam Kabar Petang TV One edisi Selesai (29/1)

Oleh karena itu, lanjut Nasrullah, bagaimana penerapan UU itu harus diterapkan secara benar, tidak boleh dengan UU itu untuk memukul lawan lawan politik.

Pertanyaan sejauh ini apakah sudah ada UU ITE ini digunakan untuk memukul lawan lawan politik?

Untuk ini Ansarullah mengatakan dia tidak mampu menjawab tapi dia mencoba melihat pada persepsi yang berkembang masyakarat.

“Persepsi masyarakat telah mengkristal bahwa UU ITE ini telah digunakan untuk memukul lawan lawan politik,” tegasnya

“Rujukannya apa masyarakat mengatakan begitu?” Lanjut Advokat ini dengan nada bertanya.

Ada perbuatan yang sama jenis yang sama jika dilaporkan oleh kelompok yang lain tidak lantas diproses, terkatung katung, bahkan mereka bisa menunjuk beberapa kasus.

“Saya tidak ingin menunjukkan kasusnya, tapi saya ingin hanya merepleksikan gambaran publik,” ucapnya seraya mengatakan, Akan tetapi bila pihak yang satu lagi yang melaporkan aparat hukum sangat lancar menerapkan UU ini.

Pertanyaan apakah UU perlu ditiadakan? Tentu tidak. Ingat itu.

Sebab menurut Nasrullah,, UU ini tentang teknologi informasi elektronik. Dia UU organik, tapi daya pukulnya luar biasa melebihi hukum pidana. Oleh karena itu penerapannya harus hati hati.

Kemudian dalam konteks kasus Ahmad Dhani, pertama kali Ahmad Dhani mengatakan dalam cuitannya Twitternya pada tanggal 7 Februari 2017, “yang Menista Agama Si Ahox Tapi yang diadili Ma’aruf Amin”.

Apakah kalimat itu ujaran kebencian? Jika pada tanggal 7 Februari itu Ahox belum diputuskan oleh pengadilan apa yang disampaikan Ahmad Dhani ini dapat dikatakan semacam ujaran kebencian.

Tapi jika pada tanggal itu Ahox sudah dinyatakan bersalah, Ahmad Dhani tidak bisa dikatakan menyampaikan ujaran kebencian.

Kenapa? Ansahrullah mencotohkan sama halnya dengan menyebut seorang narapidana korupsi ya memang dia telah dihukum dan memang koruptor sama halnya dengan narapida pembunuh, ya.., memang dia telah divonis bersalah telah melakukan pembunuhan. Itu tidak masalah.

Nah pada cuitannya yang kedua “siapa yang dukung penistaan agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”

“Kalimat itu secara umum tidak bisa diasosiasikan ditujukan kepada Ahox kecuali bisa dibuktikan didepan pengadilan bahwa kalimat yang ke dua ini terkait dengan kalimat yang terdahulu,”

Saya ingin katakan, bahwa penista agama, agama apapun, lebel apa yang pantas diberikan kepada orang tersebut.

Kata kata bajingan itu disampaikan Ahmad Dhani, ungkapan perasaan dia marah kepada penista agama. “negara aja menghukum kok, hati hati pemuka agama yang ceramah sangat mengecam kepada penista agama,”

Jangan sampai kasus Ahmad Dhani ini jadi pintu masuk bagi seseorang untuk melaporkan pemuka agama kepada pihak berwajib yang mengecam penista agama. “Jangan sampai itu,” katanya. (YY/rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *