.

Perwira Kumdam IV / Diponegoro Beri Penyuluhan Hukum

Tegal, pilarbangsanews.com – Bertempat di Aula Kapten Damhuri Amir, Prajurit Petarung Padmakusuma Yonif 407/PK beserta Persit Kartika Candra Kirana Ranting 4 Yonif 407 menerima penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Perwira Kumdam IV/Diponegoro Mayor Chk Munadi dengan tema “Prajurit Yang Patuh Aturan Sebagai Cerminan Jiwa Sapta Marga,” Senin (04/03/2019).

Hadir dalam kegiatan ini, Komandan Yonif 407/PK Letkol Inf Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos., M. Tr (Han), Wakil Komandan Yonif 407/PK Mayor Inf Anta Sihotang, S.Sos, para Perwira Seksi Yonif 407/PK, para Komandan Kompi Yonif 407/PK beserta anggota. Ketua Persit Kartika Candra Kirana Ranting 4 Yonif 407 Ny. Dewi Enrico beserta pengurus dan anggota.

Kegiatan penyuluhan hukum juga dihadiri oleh Pasi Intel Brigif -4/DR Kapten Inf Sutriono, Pasi Pam Ops Brigif -4/DR Lettu Inf Supriyanto, Dankima Brigif -4/DR Lettu Inf Rudi Saputra, Danton Taikam Denma Brigif -4/DR Lettu Inf Supriyanto, Danton Ki Hub Denma Brigif -4/DR Letda Chb Hariyanto beserta anggota Denma Brigif 4/DR. Ketua dan Wakil Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang LVI Brigif 4 beserta pengurus.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonif 407/PK serta Persit Kartika Candra Kirana ranting 4 Yonif 407 tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum. Dengan demikian diharapkan seluruh personel lebih meningkatkan sadar hukum sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.

Mayor Chk Munadi menegaskan kembali bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya ditentukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.” begitu tuturnya.

“Prajurit juga memliki hak asasi manusia (HAM)), akan tetapi sebagian haknya sudah diserahkan kepada negara yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Jadi untuk mendukung keberhasilan tugas pokok maka harus menerapkan kedisiplinan. Disiplin ini yang meliputi larangan dan keharusan, yang berarti taat dan sadar melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam TNI baik yang bersifat khusus maupun umum,” ungkapnya.(Ezl)

Sumber : Kopda Giyat, Pen Yon 407/PK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *