Bawaslu Sumbar Pantau Sortiran Susu Di Pessel
PAINAN -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) turut memantau sortir dan pelipatan Surat Suara (SuSu) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kamis, 7/3/2019 di Aula Gor Zeini Zein.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen yang sengaja turun kelokasi mengatakan salah satu tujuan pemantauan berguna untuk memastikan agar tidak terjadi beberapa kesalahan mengenai SuSu itu.
Sebutnya, di Kabupaten Kota lain ada kejadian, dimana surat suara yang dibungkus dalam boks bertukar Dapil.
“Harus hati-hati juga, ini sudah terjadi, jangan sampai SuSu tertukar Dapil. Bisa saja, masalah kecil secara teknis dilapangan bakal berdampak besar”ujar Surya saat didampingi oleh Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison.
Dia menegaskan petugas sortir dan pelipatan SuSu tidak terlibat sebagai pengurus partai politik. Hal itu, lanjutnya juga menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Kunjungan Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar tersebut langsung disambut hangat oleh Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar.
Epaldi menuturkan sebelum SuSu disortir, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap boks SuSu per Dapil.
Sambungnya, secara teknis di sortir dulu, nanti akan dipisahkan antara Surat Suara yang rusak dengan hasil lipatan yang bersih.
Kategori rusak SuSu, jelas Epal seperti robek, degradasi warna, berkerut, ada tanda titik atau berlobang.
Selain itu, pihaknya, sudah memetakan hal-hal teknis yang harus dilakukan agar sortir dan lipat SuSu dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 1.700. 411 lembar SuSu tiba di Pessel.
Terdiri dari surat suara pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, dan Surat Suara Ulang (Cadangan).
Dengan rincian Presiden/Wakil Presiden sebanyak 337.886 lembar, DPR Dapil Sumbar 1 (satu) 337.886, DPRD Provinsi Dapil Sumbar 8 (delapan) 338.886 lembar.
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dapil 1 (satu) 57.692 lembar, Dapil 2 (dua) 73.348, Dapil 3 (tiga) 81.464 , Dapil 4 (empat) 56.004 dan Dapil 5 (lima) 74.379 lembar surat suara.
Kemudian, DPD RI sebanyak 337.886 lembar, dan Surat Suara Ulang (Cadangan) 1.000 lembar per Dapil 1-5 (total 5.000 lembar). (niko).