TAIB Laporkan Medgari Ke Bawaslu Terkait Pernyataan “ASN Loyal Pada Presiden”
Jakarta, Pilarbangsanews.com,– Koordinator Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), Djamaluddin Koedoeboen, SH MH, hari ini Jumat (8/3) mendatangi Kantor Bawaslu Pusat, melaporkan Mendagri Tjahajo Kumolo terkait pernyataan Mendagri; ” Aparatur sipil negara sebagai birokrasi, di pusat, daerah anda tidak boleh netral.”
Djamaluddin Koedoeboen, SH MH, mendatangi kantor Bawaslu Pusat di Jl. M.H. Thamrin No. 14 Gondangdia Menteng 8 4, Jakarta Pusat, didampingi 5 personal TAIB lainnya diantaranya Muhajir, SH. MH, Papang Sapari, SH. MH, Nita Puspitasari, SH. MH, Latifah, SH. MH, M. Chusni Mubarok, SH. MH, Dinda Wulan Ariani, SH. MH, Yudha Renfaan, SH.
Pernyataan Mendagri yang membuat TAIB mengadu ke Bawaslu disampaikan Mendagri saat memberikan sambutan di Rakor Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se Indonesia, di The Rich Jogja Hotel Sleman, di Yogyakarta, sebagaimana yang telah disiarkan media massa elektronik, cetak maupun online.
Dalam pernyataannya Mendagri menyebutkan, Punya bupati dipilih lewat Pilkada siapapun yang jadi, tugas bapak ibu yang duduk di pemerintahan kabupaten/kota harus loyal hormat tegak lurus kepada kepala daerah…..… Termasuk presiden juga, sekarang presidennya masih Pak Jokowi, Pak
Jusuf Kalla wapresnya, sampai 20 Oktober nanti. pada saat diumumkan KPU siapa pemenang Pilpres nanti. Sampaikanlah program Pak Jokowi-Jusuf Kalla, gubernur dan bupati kepada masyarakat, itu kan boleh. Dia pimpinan kita yang sah dalam proses
pemerintahan, jangan justru ASN mencela program pemerintah yang dia menikmati
setiap hari gaji dan fasilitas yang ada,”.
Pernyataan Mendagri itu dinilai oleh TAIB berpotensi melangggar
Undang-Undang Pemilu.
“Dalam kapasitas sebagai Mendagri, Tjahjo Kumolo, dengan pernyataan itu, jelas-jelas telah memberikan arahan yang tidak benar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyampaikan program presiden Jokowi.
Sedangkan presiden Jokowi pada PEMILU Presiden periode 2019-2014 ini
sebagai CAPRES.
Sesuai ketentuan dan aturan Hukum yang ada,
dinyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu harus netral, karena ASN adalah Apatur Sipil Negara, dan bukan Aparatur Sipil Pemerintah.
Karenanya maka secara tegas telah melabrak aturan yang menentukan bahwa, Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa Kampanye.
Oleh karenanya patut diduga Mendagri Tjahyo Kumolo telah
melanggar Pasal 283 Jo. Pasal 284 Jo. Pasal 547 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017
Tentang pemilu.
“Oleh sebab itu,, maka Advokat Indonesia Bergerak (TAIB)
melaporkan Mendagri Tjahyo Kumolo ke BAWASLU RI, agar dugaan kesalahan ataupun
pelanggaran yang dilakukannya dapat diperiksa sesuai dengan aturan, dan ketentuan
hukum yang berlaku.
(rel/yy)