.

Ketua Umum DPP PPP Romiharmuziy : “Saya Dijebak”

Jakarta, Pilarbangsanews.com,– Kalau semalam saat tiba di Gedung KPK, Ketua Umum DPP PPP, Mohammad Romiharmuziy tak mau menjawab pernyataan Wartawan terkait dengan penangkapannya dalam OTT KPK, saat keluar dari gedung merah putih menjelang tengah hari Sabtu (16/3), Romi mengatakan bahwa dia dijebak.

“Saya dijebak dan ini adalah buah dari perjuangan saya sebagai Islam moderat yang cinta NKRI,” kata Romi saat ditanya Wartawan.

Hanya kalimat itu yang terucap dari bibir Romi, ketika akan memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan (Rumah Tahanan).

Romi sepertinya enggan untuk bicara banyak namun demikian Romi nampak tersenyum saat keluar gedung dwi warna itu .

Pemandangan yang demikian berbeda saat tiba di Gedung KPK tadi malam Jum’at (15/3), Dengan dikawal 3 orang staf KPK Romi tak satu pun kata yang keluar dari mulutnya.

Bahkan Romi sengaja memakai baju berwarna gelap, topi warna dongker dengan mulut ditutup masker. Ia menunduk masuk ke ruangan KPK.

Saat keluar siang tadi Romi menutup matanya dengan kaca mata hitam, dan dia telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda telah resmi ditingkatkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka.

Romi sempat berhasil dicegat oleh awak media, namun dia menolak memberi berkomentar banyak.

Baca juga:

Romi Terjerat Kasus Korupsi, Kata Mahfud MD Itu Karena Independensi KPK

Romi hanya mengatakan bahwa dia dijebak, tapi tidak disebutkan siapa pihak yang menjebaknya. Romi juga mengatakan bahwa musibah yang dihadapinya adalah hasil dari perjuangan sebagai Islam moderat yang cinta NKRI.

Seperti yang diberitakan orang kuat pada Partai PPP ini terjaring dalam OTT disalah satu hotel di Kota Surabaya, saat transaksi uang terkait dengan jual beli jabatan di Kemenag maupun Kamenag didaerah.

Dari hasil pemeriksaan
KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Selain Romi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ezl/salut)

Editor Yuharzi Yunus

Foto Repro TVOne

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *