Hakim PN Pulau Punjung Putuskan NO Kasus Perdata, Penggugat Kesal Lalu Pukul Tergugat
Dharmasraya, Pilarbangsanews.com – Usai putusan NO ( Niet Ontvankelijke) dibacakan oleh Ketua majelis hakim Rikatama Budiyantie.SH dalam sidang sengketa lahan antara penggugat Siti Akhir cs dengan tergugat Nurmailis cs, Selasa (19/3) terjadi keributan.
Salah seorang keluarga penggugat Siti Akhir cs, berinisial ABS (30) diduga tak terima dengan putusan hakim, langsung memukul salah seorang keluarga tergugat AS ( 40) di Pengadilan Negri Pulau Punjung.
Keributan berlangsung dalam kantor Pengadilan Negri Pulau Punjung, begitu keluar dari ruangan sidang ABS langsung memukul mulut AS, beruntung ada yang memisahkan sehingga pukulan kedua tak mengena AS.
Tak terima atas peristiwa pemukulan yang dilakukan ABS, AS korban pemukulan langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Dharmasraya dengan bukti laporan Nomor :LP/42/K/III/2019-Polres.
Menyikapi adanya pemukulan yang terjadi terhadap kliennya Tibrani. SH, menyayangkan adanya peristiwa pemukulan yang terjadi di Pengadilan Negri Pulau Punjung.
” Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pihak penegak hukum dapat memproses secara hukum kasus tersebut dan berharap ini yang terakhir terjadi di Pengadilan Negri Pulau Punjung, ” ucap Tibrani. SH.
” Saya tak menyangka akan dipukul oleh ABS, saat itu saya baru keluar dari ruang sidang, tiba-tiba saja ABS memukul mulut saya dari samping, untung ada yang memisahkan hingga pukulan keduanya tak mengenai saya, ” Ucap AS.
Menurut kuasa hukum AS Tibrani. SH, menjelaskan putusan NO itu artinya Gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Ketika dikomfirmasikan adanya pemukulan di Pengadilan Negri Pulau Punjung, Humas Pengadilan Negri Pulau Punjung Alfin Ramadhan Nur Luis. AH. MH, mengatakan, ” Benar telah terjadi sedikit keributan, tapi setelah kami jelaskan putusan hakim barulah pihak penggugat memahami,” ucap Alvin.
(rjl)