Hukum

Harimau Jokowi Tak Penuhi Unsur Tuntut Prabowo Secara Perdata.

Jakarta, Pilarbangsanews.com,– Pidato Capres 02, Prabowo Subianto, terkait pemakaian slang pasien Cuci Darah secara berganti ganti di RSCM, digugat oleh Harimau Jokowi.

Hari Selasa (19/3) lalu memasuki sidang ke-3 digelar Pengadilan Negari Jakarta Selatan, dengan acara Tim Penasehat hukum Prabowo membacakan tanggapan atas gugatan dari Harimau Jokowi.

Menjadi tergugat I, II dan III dalam kasus perdata ini masing maisng Prabowo Subianto, Partai Gerindra dan Tim Badan Kampanye Nasional.

Tergugat I, II dan III dituntut lantaran isi Pidato Politik capres 02 yang menyebutkan; “Saya mendapat laporan di RSCM ada alat pencuci ginjal, yang seharusnya alat itu punya saluran-saluran dari plastik dari karet dan dari alat-alat tertentu yang hanya boleh dipakai satu orang satu kali, saya dengar ada yqng melaporkan kepada saya di RSCM hari ini di pakai empat puluh orang. Jadi orang yang sakit ginjal dia harus hidup dari pencucian darah tapi kalau dia ke RSCM alatnya dipake empat puluh orang dia bisa dapat macam-macam penyakit……,” statemen inilah yang di gugat oleh Harimau Jokowi.

Dikutip dari media kompas.com, Prabowo dituntut untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun oleh kelompok Harimau Jakowi.

“Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian materiil dan immateriil,” kata Saeful Huda selaku Ketua Umum Harimau Jokowi, Selasa (18/2/2019) malam (kompas.com)

Sementara sidang ke 3 ditunda oleh Majelis Hakim yang dijadwalkan hari menyidangkan kasus perdata ini, lantaran tim penesehat tergugat I, II, III masih mengecek bukti pendahuluan yang menjadi legal standing para penggugat, kata ketua Tim Pesehat Hukum Tergugat, Muhajir SH MH dalam rilisnya dikirim ke redaksi Polarbangsanews.com.

Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 1/2002, suatu gugatan hanya dapat diajukan sebagai gugatan class action apabila terpenuhi syarat-syarat. Akan tetapi tim penesehat Hukum Tergugat I, II dan II menilai para penggugat tidak dapat memenuhi unsur itu untuk menuntut tergugat dalam sidang kasus perdata.

Selian itu, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor : 1 Tahun 2002, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal (preliminary certificate test atau preliminary hearing) terhadap gugatan yang diajukan oleh para penggugat tersebut apakah gugatan para penggugat telah memenuhi tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok sesuai dengan ketentuan Pasal 2 BAB II Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor : 1 Tahun 2002.

Tim penasihat Hukum Tergugat menilai para penggugat tidak dapat memenuhi tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1530 K/Pdt./2010 Tanggal 25 Februari 2011 disebutkan bahwa : “Gugatan yang tidak mencantumkan tentang petitum ganti rugi secara jelas dan rinci maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal.”

“Gugatan Perwakilan Kelompok harus di tolak. Bahwa berdasarkan fakta hukum gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1530 K/Pdt./2010 Tanggal 25 Februari 2011 a quo.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (26/3). (Salut/ezl)

Editor Yuharzi Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *