Hercules Hari Ini Akan Divonis PN Jakarta Barat, Ratusan Polisi Berjaga-jaga
Jakarta Barat, Pilarbangsanews.com – Hari ini Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 14:00 WIB PN Jakarta Barat akan bersidang untuk memutuskan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal yang terangkut kasus penguasaan lahan di Jakarta Barat.
Polisi mempersiapkan keamanan khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Priyo Utomo Teguh Santoso, sik pada Rabu (27/3/2019).
“Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu pagi. Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya.
“Untuk di pintu masuk, seperti biasa sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dari kami,” kata Priyo. Adapun Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekira pukul 14.00 WIB. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama–sama dan perusakan barang.
Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.
Dakwaan kasus tersebut dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Sementara itu, jaksa sebelumnya menuntut Hercules dihukum tiga tahun penjara. Tuntutan serupa ditujukan kepada Handi Musyawan. (Ezl)