Polres dan Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Gagalkan Ribuan Peredaran Pil Ekstasi
Tanjungpinang, Pilarbangsanews.com,– Lima orang tersangka pelaku peredaran narkoba yang ditangkap oleh Polisi dan Bea Cukai Tanjungpinang, tak bisa berbuat apa-apa lagi, menyesali perbuatannya sudah terlambat, selain cemas dengan hukuman yang akan dihadapi, rasa malu pun ternyata masih ada dalam diri mereka.
Saat Humas Polres Tanjungpinang mengarahkan lensa Camara ke arah Kapolres dan kepala Bea Cukai Tanjungpinang, mereka ada dibelakang, berusaha menutup wajah.
Tiga orang dari 5 tersangka pengedar sabu yang ketangkap itu, dihadirkan dalam konferensi pers, Lobi Mapolres Tanjungpinang, Kamis siang (28/3/2019) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH memimpin jalannya Konferensi Pers itu, dia didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K bersama dengan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin.
Ke 3 (tiga) yang dihadirkan masing masing NS (39 th), beralamat di Dupak Masigit / Jl. Tubanan Baru Selatan Surabaya.
Kemudian MF (20th) warga Taman Lestari Kota Batam dan alamat lainnya yaitu, Jl.Cijerah Bandung.
Dan yang ke 3, SL (37 th) warga Komp. Gotong Royong / Centre Park Batam.
Dari ke 3 pelaku diatas, polisi menyita barang bukti dari pelaku NS, puluhan bungkus plastik pil ekstasi dengan jumlah lebih kurang 1.300 butir, 1 (satu) buah alat press listrik merk Double Leopard warna biru serta seperangkat alat hisap sabu / bong, termasuk Handphone pelaku.
Dari tersangka pelaku MF dan SL ditemukan, peralatan yang digunakan untuk mem-packing dan pengiriman barang haram tersebut.
Sebelumnya pihak Polres menerima penyerahan barang temuan dari bea cukai berupa 1 (satu) koli Barang Paketan Pengirimnya atas ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama ROMY tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019 berisikan 6 (enam) buah Tas didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Kemudian 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama IRFAN tujuan Makasar Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 4 (empat) buah Tas didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Dan 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama ASRI TANTI tujuan Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 7 (Tujuh) buah tas didalamnya terdapat 20 (dua puluh) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
“Berat kotor total keseluruhan yaitu 5084 gram,” kata AKBP Ucok Saladin Silalahi.
Setelah menerima barang bukti tersebut, Satresnarkoba, Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyerahan paket itu dibawah pengawasan (Controlled Delivery Of Drugs) untuk 1 (satu) koli Barang Paketan atas nama Pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama ROMY tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019.
Selanjutnya dilakukan pengembangan bekerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Sekira pukul 19.00 wib berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama NS yang telah menerima paketan tersebut di atas yang berisi Narkotika Jenis sabu, dan telah mengakui atas perbuatannya yang disuruh oleh temannya bernama EG melalui komunikasi Chat Whatsapp.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melanjutkan penggeledahan terhadap kediaman NS dan ditemukan di dalam rumah berupa 13 (tiga belas) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba – Lumba warna abu abu dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Monyet warna Merah dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Pecahan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna merah, 3 (tiga) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan. Setelah diinterogasi NS mengakui barang tersebut ialah yang ia simpan dirumahnya sendiri.
Selanjutnya NS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dalam hal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengirim terhadap 3 (tiga) koli barang paketan berisikan Narkotika Jenis sabu telah mengamankan seorang laki laki yaitu MF yang sebelumnya Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah mendapati ciri – ciri pelaku atau pengirim barang tersebut berdasarkan dari keterangan para saksi.
MF ditangkap pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2019 di Jl. Cijerah Bandung dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna Putih dan berdasarkan keterangan MF bahwa MF mengakui perbuatannya dalam hal telah mengirimkan paket berupa 3 (tiga) koli berisi Tas tas wanita bersama dengan kawannya SL dan dibawah kendali SL sebagai pengirim 3 (tiga) koli barang yang ditemukan dan dicurigai berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SL pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 di Centre Park Batam dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone NOKIA Warna Hitam.
Setelah diinterogasi SL mengakui atas perbuatannya bersama dengan MF telah mengirimkan Narkotika Jenis sabu didalam 3 (tiga) koli barang paketan tersebut di Lion Parcel Jl. Bakar Batu – Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa terhadap 3 orang pelaku yaitu NS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara MF dan SL dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Salam hormat kami
Humas Polres Tanjungpinang