Awas…, Geng Motor Mulai Lagi Beraksi Di Pekanbaru. 3 Anggota Polisi Mereka Tikam
BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS.COM,– Awas…., Geng motor mulai lagi beraksi di Kota Pekanbaru , mereka nekad, dan berani menusuk dan menikam korbannya. Kali ini yang menjadi korban bukan orang umum, tapi anggota polisi pun berani mereka sikat dan keroyok bersama sama.
Belum diketahui apakah saat mengeroyok ke 3 anggota polisi ini, para anak geng motor tersebut tahu bahwa korbannya anggota polisi atau tidak? Pasalnya ketika peristiwa pengeroyokan itu terjadi anggota polisi yang ditikam ini tidak sedang memakai baju dinas.
Peristiwa yang bisa bikin cemas warga dan pengunjung kota Pekanbaru ini, terjadi di Jalan Sudirman di depan gelanggang Remaja, Pekanbaru, pada Minggu 21 April 2019, sekira pukul 00.30 wib.
Akibatnya, 3 orang anggota Polri masing masing bernama Bripda FIRLI NOFENDRI anggota DIT. SAMAPTA POLDA RIAU, mengalami luka dibagian paha sebelah kanan, Bripda Jost Hafizon Zaluhu luka di bagian lengan sebelah kiri, Bripda Riko samuel Butar-butar di bagian punggang tangan sebelah kiri, yg diduga dilakukan oleh Gank Motor.
Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Susanto SIK MH sengaja mengadakan konferensi pers terkait peristiwa penikaman terhadap 3 anggota polisi oleh geng motor di Pekanbaru itu. Konfrensi pers dilaksanakan di lobi Mapolresta Pekanbaru, Senin siang (22/4).
Kejadian ini kata Kapolres, berawal pada hari Sabtu tgl 20 April 2019 sekira pukul 23.00 wib, Anggota Sabhara Polda sebanyak 20 Orang pergi jalan-jalan bersama dimalam minggu.
Dari 20 Orang tersebut antara lain termasuk para korban Bripda Rifki Ihza Dermawan, Bripda Zikir Irwanda syahputra, bripda Riko Butar-butar, bripda Firhan zaki Putra, bripda Rivandi Prayoga.
Saat anggota polisi ini berada di depan Gerbang Purba MTQ mereka di jegat dan dikelilingi oleh Gank Motor sebanyak lebih kurang 30 sepeda motor.
Mengalami kondisi ini pada pukul 24.00 WIB Bripda Rifki mengirim WA ke grup leting sahabat 43/47 Polda Riau ” Tolong Rekan ramai disini, kami di MTQ sadang di jegat oleh Gank Motor”.
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB datang leting anggota polisi ini sebanyak 100 orang langsung meluncur ke Purna MTQ untuk membantu rekan rekannya, dan kumpul di depan gerbang MTQ, kemudian Bripda Rifki Izadermawan langsung menjumpai leting di gerbang Purna MTQ, dan setelah itu leting 43/47 langsung berpencar untuk mencari Gank Motor yang telah mengepung letingnya mereka, namun pada waktu itu tidak dapat ditemukan.
Pada saat leting 43/47 hendak kembali kerumah masing masing, kemudian leting kumpul disamping gelanggang Remaja, kemudian datang Gank Motor sebanyak lebih kurang 100 sepeda motor, dan setelah itu anak Gank Motor tersebut langsung turun dan menghampiri leting 43/47. Mereka menghadang leting 43/47 Bripda FIRLI, Bripda Jost Hafizon Zaluhu, dan Bripda Riko Samuel Butar-butar.
Salah satu dari anak Gank motor menikam paha sebelah kanan Firly, dan Bripda Jost Hafizon zaluhu mengenai lengan sebelah kiri dan bripda Riki samuel Butar-butar mengenai punggung tangan sebelah kiri, dan setelah itu pulaku anak Gank Motor langsung melarikan diri.
Para korban oleh teman temannya di bawa ke rumah sakit Syafira.
Namun sekira pukul 03.00 WIB anak Gank Motor sebanyak lebih kurang 100 sepeda motor mendatangi Rumah Sakit Syafira. Mereka merusak dan melempar kaca rumah sakit Safira dengan mempergunakan batu, kayu.
Tak berapa lama kemudian, datang patroli Polsek Bukit Raya dan Sabhara Polda Riau, para pelaku melarikan diri dan kabur.
Polisi yang berpatroli mengejar para pelaku berhasil menangkap 6 orang anggota anak geng motor di sekitaran TKP dan di bawa ke Polsek Bukit raya unruk dimintai keterangannya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, akhirnya diketahui para pelaku serta peran masing-masing. Diantaranya adalah berinisial, AA (24th) diduga sebagai otak pelaku atau penggerak dan pemberi intruksi pada kejadian (Meninju pertama korban). Kemudian F (19 th) berperan sebagai yang menendang korban.
Sedangkan yang melakukan penikaman betinisial R, tersangka pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kapolresta menyebutkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
“Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (YY)