Pekanbaru

Seorang Bandar dan Tiga Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

Kampar Kiri – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap empat anggota jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, tiga orang pengedar dan seorang bandar shabu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu sore dan malam (1/5/2019).

Penangkapan pertama pada pukul 16.00 wib di areal perkebunan sawit wilayah Dusun I Desa Tanjung Mas, 3 orang pengedar ditangkap saat akan bertransaksi yaitu AP alias AN (34), AH alias AM (35) dan BU alias TM (42), semuanya merupakan warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri.

Dari ketiga tersangka ini didapati barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis shabu dengan berat 12,54 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta 4 unit Hp berbagai merek yang digunakan ketiga pelaku.

Para pelaku ini merupakan target operasi terutama tersangka AP alias AN yang terkenal licin dan sudah 4 kali digerebek Polisi namun selalu lolos, sebelum ditangkap mereka berusaha melarikan diri dan sempat kejar-kejaran dengan petugas dan akhirnya berhasil diringkus.

Setelah mengamankan ketiga tersangka ini kemudian dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat, petugas menemukan 53 paket narkotika jenis shabu dalam penguasaan tersangka AN.

Usai menangkap ketiga tersangka ini langsung dilakukan pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang bandar shabu yaitu SB alias ZM (37) warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.

Malam harinya sekitar pukul 22.00 wib, gembong narkoba ini berhasil diringkus dikampungnya saat mencoba melarikan diri, setelah digeledah rumahnya ditemukan barang bukti 5 paket besar narkotika jenis shabu seberat 174 gram, 1 unit timbangan digital, 3 buah buku catatan penjualan dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ke-empat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.***(mirza/dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *