Sumatera Utara

Pencuri dan Penadah Hasil Curian Besi Ditangkap Polisi

Medan, Pilarbangsanews.com,- Dua orang lelaki masing-masing berinisial YMS (31 thn) dan NR (43 thn) ditangkap oleh tim Pengasus ( Penanganan Ganguan Khusus) Poltabes Medan, karena diduga keras telah mencuri besi di Toko Besi Gunung Jaya.

NR ditangkap karena bertindak sebagai penadah barang curian tersebut.

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh pemilik toko pada hari Senin (6/5/19) sekitar pukul 07.00 wib.

Pemilik toko bernama Rudi (52 thn) pagi itu datang ke tokonya di jalan Mahkamah No. 28 E Mesjid Kecamatan Medan Kota, saat masuk ke dalam toko Rudi mendapati barang barang berupa besi yang jumlahnya belum dapat di pastikan namun diperkirakan seberat kurang lebih 700 kg, yang berjumlah 19 batang besi hilang dari tempat semula.

Personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus pada tanggal (6/5/19) sekitar pukul 10.00 wib mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan menyebutkan ciri ciri terduga pelaku.

Para pelaku saat itu sedang berada di seputaran Mahkamah Medan.

Berdasarkan informasi tersebut team langsung bergerak menuju Jalan Mahkamah, kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyidikan didapat kesimpulan bahwa YMS dan NR pelakunya.

Saat itu kedua tersangka sedang berada di Jl Mesjid Raya simpang Jl Mahkamah, mereka sedang duduk di depan toko.

Kesempatan itu tak disia-siakan oleh tim langsung membekuk kedua tersangka.

Kedua tersangka diinterogasi, mereka mengaku telah mencuri.

Besi hasil curiannya mereka di jual kepada seorang yang pengumpul barang bekas (botot) di Jalan Juanda Medan.

Kemudian team langsung menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan penadah selanjutnya membawa ke 2 tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka YMS alias Comot mengakui perbuatanya ianya melakukan kejahatan tersebut sendirian dan dia seorang residivis dalam kasus pencurian. Dalam kasus terdahulu pada tahun 2015, dia divonis 1 tahun 8 bulan.

Kini kembali YMS berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus pencurian juga. ( salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *