Akhirnya Mayjend (Purn) Kivlan Zen Ditahan Atas Dasar Kasus Kepemilikan Senjata Api
Jakarta, Pilarbangsanews.com Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang sebagai tersangka kasus makar, akhirnya Penyidik Polda Metro Jaya menahan Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api.
Penyidik mendapat alat bukti bahwa kepemilikan senjata api berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang merencanakan pembunuhan empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu dibawa ke Rumah Tahanan Guntur dari Mapolda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya, Kamis (30/5/2019) malam.
Kivlan menjalani pemeriksaan 28 jam di Polda Metro Jaya, sebelumnya akhirnya digelandang ke Rutan Guntur.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian. Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil petugas yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol. Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.
Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan konvoi kendaraan sedikitnya lima unit mobil polisi.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, Kivlan Zen diperiksa secara maraton mulai Rabu (29/5/2019) hingga Kamis (30/5/2019) malam. Alhasil, Kivlan pun harus “menginap” di Polda Metro Jaya.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Kivlan awalnya diperiksa di Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan makar pada Rabu pagi.
Usai pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan kembali harus menghadap penyidik. Kali ini, ia diperiksa di Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai tersangka kepemilikan senjata api, Rabu sore.
Pemeriksaan Kivlan di Polda Metro Jaya sempat terhenti pada Kamis dini hari, karena alasan kesehatan.
Namun, penghentian pemeriksaan tak berlangsung lama. Penyidik mengebut proses penyidikan dengan menjadwalkan kembali pemeriksaan Kivlan Zen pada Kamis siang.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan selepas waktu salat Zuhur, Kamis siang. “Iya kembali diperiksa, ba’da Zuhur kayaknya. (Sekarang) masih di Polda, sedang istirahat,” kata Djuju kepada wartawan, Kamis.
“Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini ( Polda Metro Jaya),” imbuhnya.
Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Adapun tersangka AZ atau Armi ternyata adalah sopir paruh waktu Kivlan.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Djuju mengatakan, seorang tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa tersebut pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan selama tiga bulan. Tersangka itu adalah Armi atau Azwarmi (AZ).
“Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi (AZ) yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis.
Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. “Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal,” kata Djuju.
4 Tersangka Eksekutor
Diketahui bahwa empat tersangka HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ berperan sebagai eksekutor dalam rencana pembunuhan empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Keempat eksekutor itu bukanlah orang sembarangan. Keempatnya merupakan mantan tentara, bahkan dua di antaranya bekas prajurit dari satuan elite TNI.
Menurut kepolisian, pemimpim kelompok pembunuh bayaran itu adalah HK alias Iwan. Ia berperan sebagai eksekutor, membeli senjata, dan sekaligus merekrut eksekutor lainnya untuk melaksanakan tugas pembunuhan empat pejabat negara.
Polri menyebut, HK membeli senjata api seharga Rp 50 juta dari tersangka Asmaizulfi alias Fifi (AF). Anak pertama AF, Bayu Putra Harfianto (28) menyebut bahwa HK alias Iwan adalam mantan prajurit Kopassus.
Menurut Bayu, senjata api jenis Revolver Taurus kaliber 8 itu menjadi jaminan utang ibunya senilai Rp 25 juta kepada HK. Bukan dijual seharga Rp 50 juta.
Selain itu, menurut Polri, HK menerima uang Rp 50 juta dari seseorang untuk “operasi” pembunuhan tersebut, kemudian membeli senjata, mencari eksekutor, dan memetakan lokasi eksekusi.
Sementara rekam jejak tersangka TJ tak jauh berbeda. Ia diketahui mantan prajurit Marinir, yang notabene pasukan elite di tubuh TNI Angkatan Laut. TJ menerima uang sebesar Rp 25 juta dari HK, untuk tugas membunuh dua pejabat negara
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Tajudin, mantan Marinir yang disebut polisi menjadi pembunuh bayaran mengincar empat jenderal purnawirawan yang saat ini bertugas di pemerintahan Jokowi.
IR atau Irfansyah, juga sudah berpengalaman dengan senjata. Ia desertir TNI Angkatan Darat (AD) asal Medan, Sumatera Utara. HK memberi uang Rp 5 juta kepada IR untuk melancarkan operasi pembunuhan.
Adapun AZ atau Azwarmi alias Armi, ternyata adalah mantan sopir Kivlan Zen. Ia juga desertir TNI Angkatan Darat ketika bertugas di Aceh beberapa tahun silam.
Keempat eksekutor itu berencana membunuh Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden bidang Intelijen Gories Mere. Beruntung, rencana itu berhasil diendus Polri dan TNI.
HK ditangkap di lobi hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Pada hari yang sama, AZ ditangkap di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka IF ditangkap di kantor sekuriti Perum Peruri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 8.00 WIB.
Hasil pengembangan dari keempat tersangka, polisi kemudian menangkap penyuplai senjata. Tersangka AD yang merupakan warga Koja, ditangkap di Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei pagi hari.
Kemudian tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei.
Adapun senjata api yang disita dari kelompok pembunuh bayaran ini adalah;
1. Sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.
2. Sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru
3. Sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22
4. Sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.
Berita ini disadur dari TRIBUN MEDAN.com
Baca juga;
Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebaran Hoax dan Makar