Sumatera Utara

Polisi Langkat Tembak Pemilik Senpi Rakitan

Langkat, Pilarbangsanews.com,–
Lantaran kedapatan menyimpan serta memiliki senjata api (senpi) rakitan ditambah beberapa butir peluru yang digunakan untuk maling, dua orang ditangkap oleh Polisi di Polres Langkat.

Kedua laki-laki yang ditangkap polisi Langkat itu masing masing berinisal S (38 th) pekerjaan Petani, beralamat di Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan satu lagi betinisial RE berinisial RE ( 37 th), dikenal sebagai lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap beralamat Purwodadi Semarang Jawa Tengah.

Senjata api dan amunisi serta dua bilah pisau oleh S telah sempat dibawa saat tersangka melakukan pencurian disebuah ramah milik Usman (42 th) di Dusun IX P. Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kecamata Besitang Kabupaten Langkat. Namun saat melakukan aksi senpi tidak mereka gunakan.

Kedua tersangka S dan RE disangka telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Loby Mapolres Langkat, Kapolres AKBP Dody Hermawan membeberkan keberhasilan anak buahnya mengungkap kasus pemilikan senpi rakitan itu.

Kasus tersebut terungkap saat tersangka S lewat didepan Polsek Gebang.

Mobil yang dikendarai disetop petugas dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau sangkur dibelakang bangku samping kiri supir.

Kemudian pemeriksaan diarahkan ke balik Dashboard depan sebelah kiri di dapati 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan jenis Revolver, 1 (satu) kotak amunisi dengan jumlah 9 (Sembilan) Butir.

Pemeriksaan selanjutnya di balik pintu belakang sebelah kanan di dapati 2 (dua) kotak amunisi dengan jumlah 40 (empat) puluh butir.

Kepada polisi dia mengaku bahwa senpi itu bukanlah milik yang bersangkutan, tetapi milik temannya berinisial RE ( 37 th),

Informasi dari tersangka S, dijadikan bahan untuk pengembangan kasus, polisi di Langkat dipimpin Iptu BRAM Chandra SH melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang akan diciduk.

Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH memerintahkan anak buahnya untuk menangkap para tersangka jika semua info telah A1.

Anak buah kasat telah mengetahui posisi pelaku RE. Para pelaku bersembunyi di Hotel Kelas Melati Medan Selayang.

Saat pengerebekan dilakukan rupanya RE dan seorang temannya berinisial HI mencoba melawan serta melarikan diri.

Polisi tak mau begitu saja membiarka buruannya lolos, polisi membidik kaki RE, taaaar, taaar.., timah panas itu menembus betis RE dan HI dia terjerambab dan seketika lumpuh, polisi langsung mengamankan mereka.

Kemudian dari TKP ditemukan barang bukti sebagai berikut :

1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra warna hitam les merah tanpa plat nomor polisi.

2. 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN warna Silver.
3. amunisi 23 butir.

4. Emas satu plastik

5. 1 (satu) Unit Handphone Lenovo.

6. 1 (satu) Unit Handphone Xiomi.

7. 1 (satu) buah kunci T.

8. 1 (satu) Set Kunci.

9. 1 (satu) bilah pisau.

Dan setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui kalau mereka bertiga melakukan pembongkaran dirumah di rumah Usman. (Salut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *