Pejuang Demokrasi Yang Alami Kecelakaan Saat Pemilu Terima Santunan
PAINAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas Pemilu Ad Hoc di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Santunan ini langsung diberikan secara simbolis oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan di Rocky Hotel, Padang, 19/7.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan mereka yang mendapatkan santunan itu adalah para pejuang demokrasi yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengawal pemilu 2019.
Disebutkan kategori penerima santunan tersebut bermacam-macam. Mulai dari kategori kecelakaan kerja berakibat luka sedang, berat, cacat tetap bahkan hingga meninggal dunia.
“Dan mereka adalah para pahlawan demokrasi yang rela mengabdikan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan dan suksesnya Pemilu jujur dan adil,” ujarnya.
Dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, terdapat 8 orang Pengawas Pemilu adhoc yang bakal menerima santunan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan 8 orang tersebut terdiri dari anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan ada juga dari jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
“Dari delapan orang itu, satu orang kategori luka berat, dan tujuh orang lainnya merupakan kategori kecelakaan kerja luka sedang”tuturnya.
Untuk dapat menerima santunan itu, katanya Bawaslu Sumbar juga telah melalukan verifikasi kepada calon penerima santunan.
Tim verifikator meminta sejumlah perlengkapan keperluan administrasi seperti kronologis kecelakaan kerja, keterangan sakit dan bukti pendukung lainnya yang digunakan untuk pengajuan santunan.
Dikatakannya, Bawaslu sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada jajaran pengawas pemilu adhoc yang sudah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Pemberian santunan ini dilaksanakan setelah Menteri keuangan, Srimulyani menyetujui alokasi dana santunan kecelakaan kerja para pengawas pemilu adhoc yang sebelumnya disurati langsung oleh Bawaslu.
Dalam surat bernomor 317/MK/02/2019 yang ditanda tangani Srimulyani pada tanggal 29 April 2019 tersevut, jumlah bantuan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp. 36 juta per orang.
Kemudian, santunan buat tiap pengawas pemilu dengan kategori cacat permanen sebesar Rp. 30, 8 juta, luka besar diberikan bantuan Rp. 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp. 8,25 juta.
Surat itu merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 yang meminta penjelasan besaran santunan penyelenggaraan Ad Hoc Bawaslu pada Pemilu 2019
Sebut Erman, nama-nama calon menerima santunan kecelakaan kerja pengawas Pemilu Ad Hoc khusus untuk Pesisir Selatan adalah :
1. Rima Otoria, Panwaslu Nagari Koto Berapak Kecamatan Bayang dengan kategori kecelakaan berat.
2. Mardamsyah, Panwaslu Kecamatan Pancung Soal dengan kategori kecelakaan sedang.
3. Zarmon, Panwaslu Kecamatan Koto IX Tarusan dengan kategori sedang.
4. Roni Hendro, Kecamatan Koto IX Tarusan dengan kategori sedang.
5. Hendrina, Kecamatan Bayang
6. Bambang Putra Niko, Panwaslu Kecamatan IV Jurai dengan kategori sedang.
7. Rido Eka Saputra, Staf Panwaslu Kecamatan Batang Kapas dengan kategori sedang
8. Asnidar, Pengawas TPS Koto Nan Tiga Kecamatan Sutera dengan kategori sedang (niko).