KUPA dan PAS APBD TA 2019 Disepakati Pemkab dan DPRD Pessel
Painan,- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan, menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Penetapan kesepakatan itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019 oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Dedi Rahmanto Putra, S.IP, Jumat (2/8).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Pessel yang dipimpin oleh Ketua DPRD setempat.
Bagi ketua DPRD Pessel Dedi Rahmanto Putra, S.IP, mungkin ini sidang terakhir dia sebagian ketua DPRD, sebab posisinya berdasarkan hasil pileg 2019 akan digantikan oleh politisasi PAN.
Namun Dedy masih tetap duduk menjadi anggota DPRD Pesisir Selatan dari daerah pemilihan Tapan.
Bupati dalam sambutannya, mengatakan, dengan telah ditetapkannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD, diminta kepala perangkat daerah segera menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Dalam menyusun RKA harus dilakukan dengan prinsip efisiensi. Efisiensi harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib dan mengikat.
Bupati Hendrajoni, mengingatkan, rancangan efisiensi anggaran yang telah disusun agar dianalisis bersama tim secara mendalam.
“Saya tidak ingin anggaran hasil dari efisiensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak terkait target yang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kata bupati, anggaran harus pergunakan kepada kegiatan kegiatan jelas hasilnya bagi Kesejahteraan masyarakat.***