LisdaPessel

7 Karya Budaya Masyarakat Pesisir Selatan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Painan– Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, H. Hendrajoni, mengungkapkan, tujuh karya budaya Kabupaten Pesisir Selatan, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019.

” Ini sejarah bagi masyarakat Pesisir Selatan, secara nasional karya budaya daerah kita paling banyak ditetapkan menjadi WBTB Indonesia,”kata Bupati Hendrajoni.

Dikatakan, penetapan tujuh karya budaya Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi WBTB Indonesia tahun 2019 dilakukan melalui sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia pada Direktorat Warisan budaya dan diplomasi budaya Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dilakukan dari tanggal 13 sampai 16 Agustus 2019.

Dari tujuh karya budaya yang ditetapkan menjadi WBTB tersebut empat merupakan domain seni pertunjukan yaitu; Babiola, Tari Benten, Tari Sikambang dan Tari Kain

Sementara dua merupakan domain tradisi dan ekspresi yakni Anak Balam,
dan Patang Balimau dan satu berupa domain tradisi dan ekspresi lisan. Badampiang.

.

.

Acara Balimau Paga dari Pesisir Jadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional

Ia menambahkan penetapan telah melewati sejumlah tahapan, pada Februari 2019 diusulkan 52 karya budaya WBTB dari 16 kabupaten / kota di Sumatera Barat.

Setelah diseleksi mengerucut menjadi 32 karya budaya yang disampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverikisi.

Dari sanalah ditetapkan tujuh karya budaya Pesisir Selatan sebagai WTBD bersama 13 karya budaya lainnya dari beberapa kabupaten / kota di Sumatera Barat.

“Sesuai informasi dari Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid bahwa karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB akan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat ke daerah masing-masing,” kata bupati.

Sertifikat akan diserahkan bertepatan dengan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) pada Oktober 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke Gubernur Sumatera Barat.

Kendati demikian, ungkapnya penerimaan sertifikat bukanlah tujuan akhir dan pihaknya bertekad terus melestarikan karya budaya melalui berbagai kegiatan salah satu memasukannya ke dalam kurikulum pendidikan.

Kegiatan tersebut imbuhnya juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *