POLSEK TILKAM TANGKAP PELAKU PENCURI EMAS
Bukittinggi, Pilarbangsanews.com,-– Lelaki SMS (29 th) tersangka pelaku pencurian di rumah M. Zaili, ditangkap polisi, Selasa ( 27/8/2019) sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka ditangkap di Jorong Ganting Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Wakapolsek Tilkam Iptu Hamrizal, SH kepada media ini membenarkan penangkapan terhadap tersangka DMS.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 03 Mei 2019. Tersangka berhasil mengasak barang perhiasan emas berupa Cincin, Gelang, Kalung dan Rupiah Emas, total kerugian diperkirakan lebih kurang Rp. 80.000.000.-
Tersangka berhasil memasuki rumah korban dari pintu belakang, langsung memasuki kamar korban.
Dikamar itu tersangka membuka lemari dan berhasil menemukan barang barang perhiasan yang disebutkan diatas.
Penangkapan tersangka DMS dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Tilatang Kamang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tilatang Kamang Aiptu Khairul Basri.
Dalam operasi penangkapan di Back Up oleh personil Unit Intelkam Polsek Tilatang Kamang, dan bekerjasama dengan masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Wakapolsek Tilkam menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka DMS sebagian Barang bukti berupa Cincin dan Gelang dijualnya di Lubuk Basung, dengan total harga Rp. 15.000.000 (lima belas Juta rupiah)
Dari hasil penjualan itu dipergunakan tersangka DMS untuk biaya berangkat ke Jakarta.
Di Jakarta, DMS menjual sisa hasil pencuriannya. Dari hasil penjualan itu dia mendapat uang sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh Juta rupiah ).
Selanjutnya tersangka DMS dibawa ke Mapolsek Tilatang Kamang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, demikian Wakapolsek Tilkam mengakhirinya. (Stjk)