Tidak Hanya ke PN, LBH Sumbar Juga Gugat Bupati Pessel ke PTUN
Painan, Pilarbangsanews.com, –– Gugatan ke Pengadilan Negeri belum diajukan, kini muncul lagi ancaman baru dari Ketua LBH Sumbar, Zentoni SH menggugat Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni terkait dengan terbengkalainya pembangunan RSUD Dr Mohd Zein Painan.
“Selain akan menggugat ke Pengadilan Negeri Painan, LBH Sumbar juga berencana akan menggugat Bupati Pesisir Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang,” demikian Zentoni menulis dalam siaran persnya yang dikirim ke redaktur Media Pilarbangsanews.com Rabu dini hari (25/9) sekitar pukul 0:16 WIB.
Menurut Ketua LBH Sumbar yang tak mau disebut sebagai pengacara kurang kerjaan dan suka mencari sensasi ini menyebutkan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang menggunakan mekanisme fiktif positif sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Terkait gugatan fiktif positif, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2018 dan Nomor: 2 tahun 2019,” kata Zentoni yang mengatakan dirinya bukan kurang kerjaan tapi ini dia lakukan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada kampung Halamannya.
Zentoni yang mengatakan dirinya adalah seorang kurator perusaan pailit itu, berharap, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang nantinya akan mengabulkan seluruh tuntutan yaitu mewajibkan/memerintahkan kepada Bupati Pesisir Selatan untuk menerbitkan keputusan melanjutkan pembangunan RSUD M. Zein Painan demi kemaslahatan masyarakat Pesisir Selatan secara keseluruhan (****)
)