Pekanbaru

Penyidik Polda Riau Tetapkan Dan Tahan TSK Korporasi PT. SSS

Pekanbaru – Tindak lanjut permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada beberapa waktu lalu, Penyidik Polda Riau menetapkan dua tersangka dengan rincian tersangka pertama adalah tersangka korporasi yakni PT. SSS yang oleh Perseroan ini diwakili Sdr EDH selaku Direktur Utama.

Dan tersangka kedua sebagai pengurus adalah sdr AOH selaku Manager Operasional PT SSS yang bekerja di lapangan.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penyidikan secara profesional sehingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua tersangka korporasi PT. SSS ini. Satu tersangka atas nama EDH, sesuai perintah Undang – Undang, yang mewakili perusahaan tidak dapat ditahan dan satu tersangka atas nama AOH telah di tahan,” Ujar Kombes Pol Sunarto selaku Kabid Humas Polda Riau dalam keterangan kepada pers pada Selasa sore (08/10/2019).

Dalam kesempatan selanjutnya pada konferensi pers ini, Direskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan bahwa pada hari Sabtu 23 Februari 2019 sekira Jam 13.00 WIB terlihat adanya titik api di areal Perkebunan PT. SSS yang berada di Blok I 43.

“Upaya pemadaman yang tidak dapat dilakukan secara maksimal sehingga menjalar ke areal Blok lainnya,” ujar Andri.

“Dalam pemeriksaan oleh Penyidik di Direktorat Reskrimsus Polda Riau, saksi ahli menyatakan bahwa terdapat bukti telah terjadi kelalaian oleh korporasi yang menyebabkan kebakaran lahan hingga mencapai luas sekitar 155,2 HA,” Tambah Andri melanjutkan keterangannya kepada rekan Media yang hadir.

Menurut keterangan Andri, bahwa hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari, baik yang melanjutkan hotspot dari hari sebelumnya maupun timbulnya hotspot baru di lain petak memastikan bahwa upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh PT. SSS nyaris hampir tidak dilakukan.

Kalaupun ada, diduga dilakukan ketika api akan menuntaskan pembakaran yaitu setelah menghanguskan isi petak yang telah ada dan menghanguskan petak selanjutnya.

“Sesuai keterangan saksi ahli yang kami minta, menyebutkan bahwa kelalaian perusahaan dalam memadamkan api benar – benar telah terjadi” pungkas Andri sambil menutup keterangannya. ***(mirza/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *