Bukittinggi

KASAT BINMAS POLRES BUKITTINGGI; JANGAN POTONG HEWAN BETINA

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com, — Pagi tadi Selasa(12/11/2019) sekira pukul pukul 06.00 Wib Kasat Binmas Polres Bukittinggi AKP Reddy Triananto ,SH.MH didampingi Bhabinkamtibmas ATTS Aiptu Harry Noza Hasan melakukan pengecekan dan pengarahan kepada Toke dan pembeli hewan ternak di rumah potong Hewan kota Bukittinggi.

Kasat Binmas AKP Reddy Triananto,SH.MH mengatakan bahwa kegiatan pengecekan dan penyuluhan pagi tadi kepada Toke/pembeli ternak supaya tidak melakukan pemotongan hewan betina produktif karena sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Pada saat kegiatan tersebut Kasat Binmas didampingi oleh Kabid PPK PS Dwi, kepala RPH Bukittinggi Drh.Akmal dan Bhabinkamtibmas ATTS Aiptu Harry Noza Hasan.

Kabid PPK PS Dwi menyampaikan kepada petugas pemotong hewan ada peraturan yang melarang untuk memotong hewan ternak betina yang masih produktif, hal ini sesuai program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan asal ternak dan meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus swasembada sapi tahun 2026.

“ diperbolehkan menyembelih ternak betina asalkan sudah tidak produktif lagi dengan syarat setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dengan diterbitkan surat keterangan status reproduksi (SKSR) “ jelas Drh.Akmal ( Kepala RPH Bukittinggi).

Sementara itu, Kasat Binmas menghimbau kepada petugas RTH untuk tetap berhati-hati dan teliti terhadap ternak yang akan disembelih agar dipastikan bukan hasil kejahatan serta tidak menyembelih hewan ternak yang mati atau sakit. Dan tidak ada lagi penyembelihan hewan betina produktif di RPH ini, karena dapat dipidana sesuai Pasal 86 Undang – undang No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif. Hukumannya paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta. (MasY/Humasresbkt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *