Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru
Pekanbaru, Pilarbangsanews.com, — Direktorat Reskrim Um Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 2 orang pria pelaku pencurian dengan modus Pecah Kaca mobil.
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB
Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.
Kedua pria pelaku masing masing berinisial MA (23th) warga Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan PL (23 th) warga penyabungan Simp Ambat Kec. Siabu Kab Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Bersama kedua tersangka berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, 1 (Satu) Unit Senjata API dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga 2 (Dua ) Unit HP Samsung dan 1 (Satu) Unit HP OPPO warna Putih serta 1 (Satu) Buah Helm.
Menurut keterangan korban Ismet, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 21.00 wib, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan No.Pol B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan tersebut. setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jln.Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jln.Riau.
Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri. Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut.
Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada.
Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, Setelah petugas menerima Laporan kejadian.
Polisi meminta keterangan kepada Saksi – Saksi dan melakukan Olah TKP.
Akhirnyaa polisi mendapatkan informasi akurat tentang ciri ciri pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jln Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau.
Pada saat penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.
Tersangka yang telah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya dengan Barang Buktinya pelaku diamankan.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan.
Atas perbuatan mereka ke dua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
7 tahun penjara, demikian penjelasan Kabid Humas Polda Riau kombespol Sunarto (Narto)