Nagari Situjuah Batua Dinilai Transparansi Dana Desa
Situjuah, November
Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, mewakili Kabupaten Limapuluh Kota, dalam Penilaian Kompetensi dan Transparansi Dana Desa Tingkat Sumbar Tahun 2019, Selasa (26/11). Penilaian ini dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Sumbar, dengan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Konsultan Pendamping Desa/Nagari serta pamong senior dan akademisi.
Tim penilai terdiri Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si (pamong senior), DR. Ir. Basril Basyar, MM (Ketua DK-PWI/Dosen Unand), H Jayusdi Efendi (PWI Sumbar), Gusfen Khairul (PWI Sumbar), Sawir Pribadi (PWI Sumbar) dan Khairul Anwar, SH., M.Hum (Konsultan Pendamping Wilayah Dana Desa). Tim didampingi Kabid Pemerintahan Nagari Azwar, SE., M.Si dan Eko Herlambang.
Sebelum mengunjungi Nagari Situjuah Batua yang terkenal karena Peristiwa Situjuah 15 Januari 1949 sebagai Mata Rantai PDRI 1948-1949, Tim Penilaian juga melakukan penilaian terhadap Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi di rumah jabatan bupati kawasan Labuah Basilang, Payakumbuh.
Kedatangan Tim Penilai Kompetensi dan Transaparansi Dana Desa Tingkat Sumbar Tahun 2019 ke Situjuahbatua disambut hangat ratusan warga setempat. Tim kesenian SMAN 1 Situjuah Limo Nagari, ikut menyumbangkan tari pasambahan tanpa memungut biaya karena percaya dengan transparansi pemerintah Nagari Situjuah Batua.
Wali Nagari Situjuah Batua DV Dt Tan Marajo dalam presentasi yang disampaika tanpa teks, menyebutkan, bahwa dalam pengelolaan dana desa, pemerintah nagari Situjuahbatua menerapkan prinsip kebersamaan dan melibatkan lembaga-lembaga nagari, terutama Lembaga Adat, Bamus, dan perantau yang tergabung dalam IKSB. “Apapun kebijakan yang kami ambil di Situjuahbatua, itu sepengetahuan Lembaga Adat Nagari. Termasuk dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Menurut DV Dt Tan Marajo, sepanjang tahun 2019 ini, Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Situjuahbatua menembus angka Rp2,12 miliar. Dimana, sebanyak Rp920,91 juta atau 43,37 persen bersumber dari Dana Desa (DD) dan Rp908,5 juta atau 42,79 persen bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Kemudian, sebesar Rp253,79 juta atau 11,95 persen berasal dari Pendapatan Asli Nagari yang direncanakan. Selanjutnya Rp18 juta atau 0,85 persen berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, sebesar Rp3,8 juta dari Pendapatan Lain-Lain yang Sah dan Rp18.15 juta merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2018.
Pengelolaan Dana Desa di Situjuahbatua, tidak hanya diawasi oleh Inspektorat dan penegak hukum, tapi juga dikawal masyarakat. Pemerintah Nagari juga bersinergi dengan Babin Kamtibmas dan Babinsa. Sejauh ini, tidak ada temuan dari Inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa di Situjuah. Pemerintah daerah juga rutin melakukan pembinaan, baik kepala daerah sebagai pembina Dana Desa, maupun DPMD/N dan Camat Situjuah Limo Nagari.
Menurut DV Datuk Tan Marajo, selain dengan regulasi, wujud transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di Situjuahbatua disampaikan kepada masyarakat, sesudah gotong royong yang rutin digelar pemerintah nagari setiap hari Jumat, secara bergiliran di setiap jorong. (rel)