Polsek Bukittinggi Tangkap Pelaku Penggelapan Grandmax
Bukittinggi, PilarbangsaNews,– Pelaku penggelapan satu unit mobil Grandmax dapat dibekuk oleh Sat Reskrim Polsek Bukittinggi yang dibackup oleh personil Polres Sijunjung dalam waktu kurang dari 3 jam, pada Minggu (05/01/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH melalui Kapolsek Bukittinggi AKP Deddy Ardiansyah Putra,SH.SIK mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan Daihatsu Grandmax BA 8095 AA sesuai dengan Laporan Polisi nomor :LP/02/K/I/2020/ Sek. BKT tanggal 04 Januari 2020 dengan pelaku inisial LG panggilan H (58) yang merupakan warga Luak Lima Puluh Kota.
Kronologi penangkapan pelaku, awalnya piket Unit Reskrim Polsek Bukittinggi hari Sabtu (04/01/2020) sekira pukul 12.00 Wib menerima laporan dari korban Erismon (53) warga Lubuk Buaya Padang yang mengatakan bahwa mobil korban dibawa lari oleh pelaku di belakang Pasar Aur Kuning.
Unit Reskrim Polsek Bukittinggi menyebarkan informasi kejajaran Polres Bukittinggi serta kerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumbar dan Polres Sijunjung. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib personel Polres Sijunjung melihat mobil Grandmax BA 8095 AA melintas di daerah Muaro Bodi. Tim Opsnal Polres Sijunjung menghubungi unit Reskrim Polsek Bukittinggi.
Selanjutnya personel Polsek Bukittinggi langsung berangkat ke Sijunjung untuk bergabung dengan anggota Polres Sijunjung untuk melakukan pengejaran pelaku. Sesampainya di daerah Tanjung Gadang Sijunjung, pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bukittinggi dan Polres Sijunjung.
Kemudian pelaku dan barang bukti satu unit mobil Grandmax dibawa ke Mapolsek Bukittinggi untuk dilakukan proses selanjutnya. “Pelaku saat ini statusnya adalah narapidana yang bebas bersyarat,” kata AKP Deddy Ardiansyah Putra,SH.SIK (masY/humasresbkt).