Tim Cobra Polres Bukittinggi Tangkap lagi Pengguna Narkoba
Bukittinggi, Pilarbangsanews.com, — Kalau Cobra sudah mulai “menjalar” mencari mangsanya, janganlah diharap lagi sasaran tersebut dapat lepas begitu saja. Begitulah kalau Tim Cobra Polres Bukitinggi pada hari Selasa tanggal (18/2/2020) melakukan penangkapan terhadap pemakai narkoba di Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukitinggi Akp Nofrizal Can, SH, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal (18/2/2020) pukul 23.30 Wib, Tim Cobra Polres Bukit Tinggi telah menangkap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika. Mereka FT (25), dan S (24).
Penangkapan itu diawali dengan masuknya informasi yang menyatakan ada seseorang penyalahguna narkotika di Jln. Hamka Gurun Panjang Simpang Lubuak Sabarih Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Informasi itu kemudian di kembangkan dengan melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka FT dan S yang dicurigai sedang berada di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Setelah mengamankan kedua tersangka, disaksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang terletak di dalam kantong celana sebelah kanan depan merk fila warna biru dongker yang terlipat di dalam lemari baju tersangka, 1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan pirek kaca,1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam , kemudian terhadap barang bukti tersebut di tanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka FT, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Nofrizal Can, SH mengahirinya. (Humas ResBkt).