.Yogyakarta

Tragedi Susur Sungai Sempor, Satu Pembina Pramuka Resmi Jadi Tersangka

Sleman, Yogyakarta, Pilarbangsanews.com, — POLDA DIY menetapkan pembina Pramuka di SMP 1 Turi Sleman berinisial IYA menjadi tersangka dalam kasus susur sungai Sempor.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sejauh ini petugas telah memeriksa 13 orang dalam tragedi itu. Sebanyak 13 orang diperiksa tersebut masing-masing 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman. Sementara, dari para siswa belum ada pemeriksaan karena masih mengalami trauma.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dari 7 pembina Pramuka tersebut, 6 di antaranya mengantar para siswa ke sungai dan 1 orang berada di sekolah.

Dari 6 orang yang ikut berangkat ke sungai, lanjut Yuliyanto, 4 diantaranya turun ke sungai, 1 orang menunggu di garis finish, sementara 1 orang lagi usai mengantarkan para siswa tersebut turun ke sungai dan langsung pergi karena untuk keperluan tertentu.

Selain 7 orang pembina Pramuka, menurut Yuli, 6 orang lain juga mereka periksa. Masing-masing adalah 3 orang warga dan 3 orang perwakilan Pramuka dari kwarcab Sleman.

“Tiga orang warga yang diperiksa adalah dari penggerak wisata yang ada di kawasan tersebut,” ujar Yuli saat ditemui di Pos DVI di Puskesmas I Turi, Sabtu (22/2/2020) sore.

Sementara, 3 orang lain adalah dari perwakilan Kwarcab Sleman yang diperiksa untuk lebih mengetahui SOP dalam Pramuka, termasuk standar keamanan pelaksanaan kegiatan Pramuka seperti susur sungai tersebut.

“Kita ingin mengetahui SOP Pramuka itu seperti apa,” tambahnya.

Yuli menambahkan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Namun, hal tersebut masih bergantung dari hasil pemeriksaan karena untuk sementara memang belum ada siswa yang diperiksa untuk menjadi saksi.

Untuk sementara, tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimal yang akan dikenakan pada tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan.

Baca juga ;

Pramuka SMPN Turi Susur Sungai, 8 Meninggal Dunia, 2 Masih Dicari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *