Pembunuhan Driver Taksi Online di Medan, Ini Pelakunya!
Medan, PilarbangsaNews
Satreskrim Polrestabes Medan kembali lagi merilis keberhasilan dalam mengungkap kasus pembunuhan sopir transportasi online di Medan, Rabu (18/3) sore.
Pergelangan tangan tersangka Agung (23) tampak diborgol dan terlihat kepalanya menunduk saat dibawa menuju lokasi press rilis di Mapolrestabes Medan.
Agung tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online Rahmadani Tarigan yang terjadi di Kecamatan Medan Tembung, Deli Serdang, pada Minggu dini hari 15 Maret 2020 lalu.
Agung mengaku nekat melakukan aksi tersebut bersama abangnya, Dendi (Alm) yang belakangan tewas dikeroyok massa. Aksi perampokan disertai pembunuhan itu direncanakan abangnya beberapa jam sebelumnya. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya juga dibeli oleh abangnya, Dendi. “Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Kami mau hidup di Batam,” kata Agung.
Agung mengaku ikut melakukan penganiayaan. “Saya membantu menikam sampai melumpuhkan. Sudah diluar kendali. Seingat saya, lima kali (menikam) dan tak lebih dari 10 pak,” ujarnya.
Wakil Kepada Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, SIK, MH menuturkan, bahwa dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus sebagai pemesan taksi online dari hotel sekitar Bandara Internasional Kuala Namu dengan modus ingin pergi ke Jalan Letda Sudjono.
Pada saat mobil sedang dikemudikan korban tiba di titik yang dituju, yakni di Titi Sewa, Medan Tembung, para pelaku berpura-pura akan membayar.
“Di situ pelaku langsung mencekik korban dengan tali, lalu menikam pada bagian dada dan wajah korban. Pelaku Agung yang di belakang sebelah kiri ikut melakukan penganiayaaan dengan obeng, ada pisau,” ujarnya Irsan yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, SIK
Setelah menganggap korban meninggal dunia, kedua pelaku membuang jasad korban ke daerah Bandar Khalipah. Rencana kedua pelaku, mobil korban akan dilarikan ke Batam. Salah satu istri pelaku menunggu di salah satu hotel di Medan.
Istri korban Agung bernama Novita Br Bangun yang curiga suaminya tak kunjung pulang, menanyakan kepada rekan-rekan korban sesama driver transportasi online.
Sang istri korban bersama adiknya pun melakukan pencarian. Dari GPS diketahui mobil tersebut masih bergerak, namun nomor HP korban sudah tidak bisa dihubungi.
“Mobil dicari dan ketemulah di daerah Jalan Letda Sudjono. Kebetulan istrinya ikut mencari. Mobil itu dipepet. Saat di dekat Polsek Percut Sei Tuan kebetulan sedang razia,” kata Wakapolrestabes Medan.
Mengetahui yang membawa mobil itu bukan suaminya, istri korban meneriaki pelaku dengan rampok. Warga yang mendengar berdatangan dan terjadi aksi massa mengeroyok. Salah satu pelaku, Dendi, meninggal dunia dan satu pelaku lainnya Agung berhasil selamat dari amuk massa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Istri korban, Novita br Bangun yang datang bersama kerabatnya serta anaknya yang masih bayi, mengucapkan terima kasih kepada polisi. “Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kek mana suamiku dibuat, buat lah kek gitu pak,” kata Novita. (Salut)
Baca juga;