JD Bandar Shabu, Ditangkap Tekab Polsek Kotarih
Serdang Bedagai, PilarbangsaNews
JD alias Jeni (28) warga Dusun I Desa Rubun Dunia Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sempat mengelak miliki shabu-shabu saat ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai, Jum’at (20/3) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP R. Simatupang, SH.,M.Hum menjelaskan kepada awak media Sabtu (21/3), penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar shabu di Desa Rumbun Dunia, Kotarih.
Mendapatkan informasi tersebut Tekab Polsek Kotarih bergerak ke TKP dimaksud melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku JD di rumahnya.
“Saat ditangkap tersangka tidak mengakui memiliki shabu, lalu petugas melakukan pengeledahan ke rumah tersangka yang di saksikan perangkat desa Rudi Sitepu dan orang tua pelaku Jahian Damanik juga turut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Lanjut AKBP Robin, petugas berhasil menemukan barang bukti empat lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran putih yang diduga shabu di dalam kantong celana yang tergantung di kamar mandi. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa tujuh lembar plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu pipet warna putih transparan, satu kaca pirex yang terpasang karet dot, satu lembar tissu warna putih, satu kotak rokok mild, plastik kantongan warna putih transparan dan satu celana pendek warna hitam.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Kotarih ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan Pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Erizal)