Covid 19

Pemprov Sumbar Tetapkan Pembatasan Selektif, Jaga Perbatasan

Padang, PilarbangsaNews

Guna memaksimalkan pencegahan penyebaran Virus Corona Covid 19, pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda menetapkan kebijakan “Pembatasan Secara Selektif” dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kesimpulan Rapat Koordinasi Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu malam (28/3).

Hadir dalam rapat Wakil Gubernur, Ketua DPRD Supardi, Kapolda Irjen Toni Hermanto, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanu, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.

Lebih lanjut Gubernur juga menyampaikan bahwa pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap orang yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.

“Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, Satpol PP bersama TNI Polri di setiap perbatasan. Pemeriksaan ini tentu tidak nyaman bagi yang ingin masuk ke Sumbar, kami mohon maaf. Bagi yang terindikasi suhu tinggi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu,” ujarnya.

Irwan Prayitno menyatakan bahwa terpaksa melakukan kebijakan “Pembatasan Secara Selektif” dimaksud karena sisi resiko masuk wabah Covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk, sementara yang terindikasi akan dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Sebenarnya juga para Bupati, Walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan LockDown, namun perlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

“Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah Covid 19,” terang Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno juga menyampaikan untuk tindak lanjut pemberlakukan pembatasan selektif ini, Minggu 29 Maret 2020 akan dilakukan rapat teknis bersama 7 kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda, OPD terkait.

“Tujuh Kepala daerah itu adalah Bupati Pasaman, Bupati Pasaman Barat, Bupati Limapuluh Kota, Bupati Dhamasraya, Bupati Sijunjung, Bupati Solok Selatan, Bupati Pesisir Selatan, membahas bagaimana secara teknis pelaksanaan pembatasan selektif ini di lapangan dan kondisi yang ada di daerah,” katanya.

Gubernur kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran Covid 19 dengan pola hidup bersih, ikut melarang saudara untuk sementara ini tidak pulang kampung dahulu.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengingatkan para dunsanaknya di rantau untuk sementara tidak pulang kampung, jika menyayangi dunsanak keluarganya yang ada di kampung halaman,” ujarnya. (Rel/gk)

Baca juga;

Irfendi; Posko Covid 19 di Perbatasan Tidak Dihentikan Tapi Tidak Ada APD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *