Akibat Langgar Jam Malam, Warga Kena Hukuman dari Patroli Gabungan
Kalimantan Utara, PilarbangsaNews
Semenjak diberlakukanya jam malam mulai tanggal 22 April 2020 di Kabupaten Malinau, anggota Kodim 0910/Malinau dan Polres Malinau melaksanakan patroli dan pengamanan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Patroli dan pengamanan tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan aktivitas di atas pukul 21.00 WITA agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Seminggu berjalan di berlakukanya jam malam, kini aparat yang bertugas mulai tegas, contohnya tiga warga yang melanggar jam malam yang melintas di depan Bandara RA Besing Malinau langsung mendapat hukuman dari aparat gabungan yang berjaga pada Senin (27/04/2020) malam. Hukuman itu berupa push up puluhan kali kepada para pelanggar.
Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0910/Malinau Kapten Inf. M. Sutiono yang bertanggung jawab di pos depan Bandara mengatakan akan menindak tegas warga yang masih berkeliaran di malam hari.
“Ini adalah untuk kebaikan kita semua, mari kita sama-sama mentaati peraturan pemerintah agar penyebaran Virus Covid-19 ini dapat kita putus, tegasnya. (Erizal)