Makassar

Biarkan Pasar Beroperasi, Pemuda Minta Camat Dicopot. Begini Tanggapan Camat

SINJAI – Masyarakat minta camat menutup Pasar Desa Bontosalama, di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, tapi tak digubris, pasar terus beroperasi. Dikhawatirkan upaya memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi COVID-19 tak berjalan sebagaimana diharapkan.

Tak puas dengan tindakan camat Sinjai Barat yang tetap membiarkan pasar beroperasi, salah seorang aktivis pemuda disana minta bupati agar camatnya di copot.

Apa komentar camat?

“Saya kira kata Renaldi itu perlu diluruskan. Mengingat jabatan camat tak punya kewenagan menutup pasar, meski situasinya di tengah pandemi. Tidak ada wewenang saya untuk menutup pasar di wilayah Kecamatan Sinjai Barat. Hanya saja, saya meminta agar hari-hari pasar disatukan menjadi ke hari Jum’at dalam setiap minggunya agar menghindari kepadatan,” tutur Andi Paris dikutip dari Suara Kita, pada Rabu, 6 Mei 2020.

Dia juga mengakui secara terbuka bahwa dirinya juga tidak melarang penutupan pasar di tiga pada Sinjai Barat.

“Saya tidak melarang ditutup pasar kalau masyarakat mau tutup, silahkan. Sesuai wewenang, saya tidak bisa melarang ataupun memaksakan. Jadwal pasar disatukan itu dari masyarakat juga yang minta,” terangnya.

Sebelum pandemi menyerang, hari pasar di Sinjai Barat ini beda-beda jadwal bukanya, “Jadi saya minta untuk disatukan, dan ini sudah saya koodinasikan ke semua yang terkait, bahkan ke Kepala Desa di Tiga desa di Sinjai Barat yang ada pasarnya. Dan, ini juga sudah saya sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sinjai. Semuanya menyetujui,” jelasnya.

Baca juga ;

Warga Minta Pasar di Lockdown, Camat Tak Hiraukan. Akhirnya Pemuda Minta Bupati Copot Camat

Dia menambahkan, mau bagaimana masyarakat kalau pasar ditutup, sedangkan pusat transaksi untuk memenuhi kebutuhan ada di pasar.

“Tapi untuk memperkecil potensi interaksi msyarakat yang padat di pasar makanya di satukan hari pasar supaya tidak padat di satu titik,” pungkasnya.

Sambung dia, pemerintah kabupaten Sinjai yang sekiranya punya wewenang untuk menerapkan kebijakan penutupan pasar.

Diketahui, di Kabupaten Sinjai telah ditetapkan sebagai kawasan zona merah namun kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum diterapkan. Secara keseluruhan di Sulawesi Selatan baru Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa yang menerapkan PSBB tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *