Polda Sumut Tangkap Oknum Pemilik Akun FB yang Menghina Pemkab Dairi
Sumatera Utara, PilarbangsaNews
Pemilik akun FB inisial UTL warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, ditangkap Polda pada Jumat ( 8/5) pagi dini hari di kediamannya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dihubungi Minggu (10/05) sekitar pukul 21.00 WIB membenarkan pemilik akun FB inisial UTL ditangkap personel unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.
Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan polisi Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu. Pengaduan dari Pemerintah Kabupaten Dairi yang dikuasakan kepada pelapor yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi. Sebagai barang bukti pelapor menyerahkan konten Facebook pelaku.
Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga pelaku ditangkap di kediamannya dan menyita barang bukti satu unit HP merk Samsung A51 yang digunakan pelaku untuk menyebar konten Facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui benar sebagai pemilik akun Facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi.
Pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.
AKBP MP Nainggolan mengingatkan pengguna medsos agar berhati-hati dan pintar-pintarlah, hindari penyebaran konten SARA, pornografi dan aksi kekerasan. “Kroscek dulu kebenaran tulisan yang mau di-posting, hargailah pihak-pihak lain, jangan sampai tergelincir keranah hukum,” ucap AKBP MP Nainggolan. (Erizal)