Bahas Strategi Pengawasan Pilkada di Tengah Covid19, Bawaslu Riau Rakor Dengan Bawaslu Kab/Kota
Pekanbaru – Guna membahas strategi Pengawasan Pilkada di tengah Covid-19 Bawaslu Riau menggelar Rapat Koordinasi Perdana dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa New Normal, Senin 15 Juni 2020.
Pertemuan hari ini merupakan Pertemuan tatap muka pertama kali setelah 2 bulan lebih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau.
Rapat yang dipimpin oleh Rusidi Rusdan ketua Bawaslu Riau dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, No.284 Komplek Transito, Pekanbaru.
Usai Rakor, Rusidi Rusdan yang didampingi anggota dan Kepala Sekretariat menjelaskan bahwa tujuan Rapat adalah membahas Strategi pengawasan Pilkada 9 Kab/Kota, diantaranya memastikan pelaksanaan Pilkada harus memenuhi standar protokol Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (physical distancing).
“KPU kan sudah mencabut status tunda tahapan pilkada mulai hari ini, jadi kita perlu membahas bagaimana strategi pengawasan yang disesuaikan dengan situasi covid19,” Jelas Rusidi.
Terlihat peserta kegiatan yang hadir yakni, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Koordinator Sekretariat, dan 1 orang staf dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Siak, Kuantan Singingi dan Kota Dumai.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Riau, Hasan menyampaikan bahwa kemarin hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, sudah dilakukan pengaktifan kembali jajaran pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa se-Riau.
Hasan meminta kepada peserta untuk menyampaikan informasi pengawas Ad Hoc daerah mana saja yang terkendala seperti adanya pengawas yang terkena Covid-19 atau pengawas yang mengundurkan diri.
“Pengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas kelurahan/Desa sesuai arahan dari Bawaslu RI dengan nomor Surat Edaran 1097 Tahun 2020. Saat ini, Bawaslu RI meminta kepada sahabat semua untuk melakukan rekapitulasi permasalahan yang ada, seperti berapa jumlah pengawas kita yang terdampak Covid-19 atau mengundurkan diri,” Pinta Hasan.
Saat memberikan sambutan, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson menyampaikan terkait kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki calon perseorangan, sehingga ada tahapan yang mengharuskan diawasi.
Oleh karenanya, terkhusus Kabupaten Inhu perlu tindakan cepat untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD).
“Khusus Bawaslu Inhu, dimana ada calon perseorangan pada Pilkada 2020, maka perlu dilakukan pengawasan di tahapan verifikasi aktual ini. Bawaslu Inhu harus cepat mempersiapkan APD untuk pengawas kita secara mandiri,” Papar Anderson.
Saat sesi tanya jawab, didapatkan informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang yang mengundurkan diri menjadi pengawas Kecamatan ataupun pengawas Kelurahan/Desa.
Tiga orang yang mengundurkan diri tersebut merupakan pengawas ad hoc di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 2 orang, dan Kota Dumai 1 orang.
Selain itu, terdapat 2 orang kepala sekretariat kecamatan di Kabupaten Siak yang mengundurkan diri.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri.
Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.
Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.
“Untuk Kasek Kecamatan yang mengundurkan diri di Kabupaten Siak, maka dapat kita ikuti mekanisme pergantian sesuai dengan persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Namun agar pengawasan di kecamatan tidak terganggu, maka dapat menunjuk staf di sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara,” Ujar Hasan.
Akhir kegiatan, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyimpulkan bahwa Pemerintah telah menentukan tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara pada Pilkada 2020 di 9 Kabupaten/Kota se-Riau.
Ditambah dengan kesediaan pemerintah untuk memberikan tambahan anggara terkait APD sehingga tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pengawasan.
“Sebagaimana yang telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 yaitu tanggal 9 Desember 2020. Dari segi anggaran, pemerintah mendukung kerja-kerja pengawasan kita untuk disediakannya APD. Sehingga, tidak ada alasan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya,” Tutup Neil. ***(mirza)