Kepala Bakamla Launching Buku Panduan Hadapi Pandemi Covid-19 Dilaut
Jakarta, PilarbangsaNews, — KEPALA Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia secara resmi meluncurkan (launching) buku “Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut” yang dilaksanakan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan. Pramuka Kav 38, Jakarta Timur, Rabu 17 Juni 2020.
Launching buku yang digelar di media center gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, lantai-1 gedung G graha BNPB tersebut disiarkan secara live (dan live streaming) melalui TV Poll dengan hak siar yang dapat dipakai untuk seluruh media serta dapat diakses di youtube BNPB, facebook infobencana BNPB, twitter BNPB, dan instagram BNPB, serta pada media sosial gugus tugas Covid-19.
Didampingi Direktur Hukum Bakamla RI Laksma Bakamla Erry Herman, dan Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Kolonel Bakamla Iman Wahyudi, Kepala Bakamla menjelaskan, buku panduan tersebut dibuat selama enam bulan setelah melalui serangkaian konsultasi baik dengan BNPB maupun lintas kementerian dan lembaga lain, khususnya yang memiliki satuan kapal patroli laut.
Pada akhirnya buku selesai dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2020 oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dan Kepala BNPB yang juga selaku Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Menurut Aan Kurnia, buku protokol “Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut” ini juga diminati oleh Australian Border Force (ABF) yaitu lembaga sejenis Coast Guard-nya Australia untuk diadopsi serta digunakan dalam penanggulangan Covid-19 bagi aparat Australia yang bertugas di laut.
Dibuatnya buku panduan ini adalah untuk membantu pemerintah dalam hal ini gugus tugas Covid-19. Khususnya guna memberikan perlindungan dan protokol terhadap aparat penegak hukum di kapal patroli yang bertugas di laut dalam menghadapi wabah Covid-19 di Indonesia.
“Semoga buku ini bermanfaat bagi para aparat penegak hukum di laut dalam menjalankan tugasnya, sehingga penyebaran Covid-19 melalui laut dapat diredam,” kata Aan Kurnia.
Bagi instansi khususnya aparat penegak hukum di laut yang membutuhkan buku panduan ini, dapat mengunduhnya (download) dalam konten protokol pada website covid19.go.id atau pada website bakamla.go.id. (tmt)