Polres Pasbar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Pasbar, pilarbangsanews.com— Seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Flores Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba Polres Pasaman Barat. Senin(22/06/2020).
Tersangka inisial RR (33) sehari-hari bekerja sebagai supir kelapa sawit warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Dia di tangkap di dalam rumahnya sedang istirahat, dengan barang bukti sekitar 75 gram, ” kata Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Abdus Syukur didampingi Kasubag Humas AKP Defrizal, Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto SH, kepada awak media.
“Penangkapan terhadap terduga berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapatkan informasi bahwa RR membeli sabu dari Bukittinggi dari insial TM, seterusnya diduga tersangka menyimpan sabu di Jalan Flores, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang,” jelasnya.
Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eri Yanto, SH bersama jajaran langsung menangkap tersangka RR didalam rumahnya sedang beristirahat pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, sekitar 06.45 WIB.
” Dari penangkapan tersebut diamankan dari tangan tersangka RR satu paket kecil sabu dibungkus plastik warna bening didalam kotak rokok, 15 paket narkotika golongan 1 di bungkus kotak plastik warna hitam, 1 unit motor Yamaha Nmax warna abu-abu, 1 buah kaca perek, 1 unit hp merek Nokia,” terangnya.
Dijelaskannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(Man/**)