Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pasca Kerusuhan di Mompang Julu Madina
Medan, PilarbangsaNews
Pada Rabu (8/7) di depan Kantor Ditreskrimum Polda Sumut dilaksanakan konferensi pers kasus kerusuhan yang disertai pembakaran dan kekerasan pasca aksi unjuk rasa menuntut Kades mundur yang terjadi di Madina hari Senin (29/6) lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si yang didampingi Dir Rekrimum Polda Sumut dan PJU Polda Sumut mengatakan, polisi telah menetapkan 20 orang tersangka pasca kerusuhan itu, 18 orang sudah ditangkap dan dua orang lainnya masih buron.
Kejadian ini berawal Senin (29/06) sekira pukul 09.30 WIB, masyarakat yang dimotori oleh kelompok yang mengaku berasal dari Perkumpulan Mahasiswa Mompang, menolak Kepala Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Sumut. Mereka menuntut Kepala Desa mundur karena menurut mereka pembagian BLT tidak adil.
Aksi massa itu memblokir jalan dengan membakar ban bekas. Sehingga jalan tidak bisa dilewati. Terjadi lemparan batu dan pengrusakan terhadap mobil dan sepeda motor.
Aksi massa yang ramai itu dibubarkan oleh polisi. Namun seorang pendemo, Awaludin mengatakan, jangan mundur. “Terus maju dan jangan bubar sebelum Kepala Desa mundur. Harus tuntas hari ini juga,” kata Awaludin.
Suasana makin panas. Terjadi dorong-dorongan antara massa dengan polisi. Terjadi lemparan batu kepada truk water canon. Massa makin emosi. Satu unit mobil sedan dibalikkan massa bersama satu sepeda motor digulingkan dan dibakar di tengah jalan.
Mobil milik Waka Polres Madina yang sedang parkir di pinggir jalan juga ikut digulingkan lalu dibakar, ada juga mobil dinas Polri yang dilempari dengan batu dan kayu.
Hingga sore aksi massa masih berlanjut, dan menjelang Maghrib baru masyarakat membubarkan diri dan polisi dapat menguasai keadaan. Jalan yang diblokir sudah dapat dilalui kembali.
Kapolda Sumut Martuani Sormin meminta agar para Kades jangan takut kalau ada kelompok yang meminta secara paksa agar mendapat bagian bantuan dari pemerintah. “Kalau ada kelompok yang memaksa-maksa, laporkan kepada kepolisian untuk ditindak,” kata Kapolda Sumut. (Erizal)