.

Brimob Jabar Sosialisasi Peraturan Gubernur Soal Wajib Pakai Masker

Cirebon, PilarbangsaNews

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenakan denda yang nominalnya sekitar Rp100.000 – Rp150.000.

Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020 dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, denda dikenakan kepada warga yang sedang berada ditempat umum dan pihak yang berwenang memberikan denda adalah TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah setempat.

Dengan adanya peraturan baru tersebut Polri khususnya Korps Brimob bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada warga tentang penggunaan masker yang baik dan benar dengan menggunakan masker kain baik masker medis untuk melindung sistem pernafasan kita dari virus Corona.

Personil Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimobda Jabar Bripka Ade Nana memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga yang sedang beraktifitas di Terminal Harjamukti Kota Cirebon tentang peraturan Gubernur yang terbaru.

Seperti yang disampaikan Dansat Brimob Satbrimobda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, kepada para anggotanya agar terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Indonesia serta mengurangi resiko penularan virus Corona.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Bakti Brimob Polda Jabar untuk masyarakat dalam menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat dan ini merupakan wujud Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Cirebon, untuk menciptakan rasa aman serta memutus mata rantai virus Corona,” ujar Kombes Pol. Asep Saepudin.

Ia juga menegaskan jangan anggap remeh virus Corona ini, karna virus ini sudah menjadi pandemi. “Kita harus waspada dan kita harus melindungi masyarakat, khususnya Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam hal,” tutupnya. (Humas/Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *