Dinkes Bina Pengusaha Depot Air Minum dan Petugas Sanitasi Puskesmas
Painan, -Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Pertemuan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum Angkatan I se Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (27/7) di Hotel Hannah Painan.
Acara itu dibuka Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni diwakili Kepala Dinas Kesehatan, dr.Satria Wibawa dengan peserta sebanyak 36 orang yang terdiri dari, pengusaha Depot Air Minum se-kabupaten dan tenaga sanitasi Puskesmas.
Dalam sambutannya Satria Wibawa mengatakan, setiap pengusaha depot air minum harus mengantongi sertifikat layak sehat, sehingga air minum yang dikonsumsi masyarakat bersih dan hygienis, bebas bakteri dan memenuhi syarat kesehatan.
“Air Minum dinyatakan memenuhi syarat untuk dikonsumsi, setelah dilakukan uji laboratorium yang diproduksi dari depot air minum dan diawasi petugas sanitasi puskesmas terdekat.Terkait Kewajiban pengurusan sertifikat layak sehat juga mengacu pada regulasi yang ada,” ucapnya.
Lanjutnya, terkait hal itu, maka pengusaha depot air minum juga diwajibkan melakukan pemeriksaan air minum yang diproduksi secara berkala baik kimia maupun secara bakteriologis di laboratorium milik dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan “Ini harus dilakukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam mendapatkan jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi,” tandasnya.
Dalam hal ini, Pemkab memiliki kewajiban mengawasi seluruh depot air minum, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama terkait kesehatan masyarakat.
Ia juga mengimbau agar pemilik depot air minum isi ulang yang belum mengurus izin segera mengurus izin, bagi yang sudah mengantongi izin diwajibkan juga melukakan pemeriksaan secara berkala pemeriksaan kimia 1 kali dalam 6 bulan dan pemeriksaan bakteriologis 1 kali dalam 4 bulan deni menjaga kualitas air minum yang akan dikonsumsi masyarakat. Sebab banyak penyakit yang disebabkan dari sumber air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dikatakan, melalui pertemuan ini, pihaknya menyampaikan kepada seluruh pengusaha depot air minum di Kabupaten Pesisir Selatan agar mematuhi regulasi yang ada terkait dengan usaha bh tersebut. “Kegiatan usaha tersebut akan selalu diawasi dan dilakukan pembinaan,” ucapnya.***