Tertidur di Warung Sepeda Motor Raib Dicuri
Pekanbaru – Saat istirahat di depan warung sepeda motor hilang diambil orang saat tertidur, Rabu (5/8/20).
Hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB pelapor Ferdinan Pasaribu datang dari Rantau Perapat sumatra utara dan tiba di Jalan Siak II Pekanbaru, kemudian beristirahat didepan warung karena cuaca hujan, pelapor Ferdinan Pasaribu memarkirkan sepeda motornya didepan warung tersebut.
Pelapor Ferdinan Pasaribu ketiduran setelah memarkirkan sepeda motornya, sekitar pukul 06.00 WIB pelapor dibangunkan oleh pemilik warung, kemudian pelapor terbangun melihat sepeda motor dan tas miliknya sudah tidak ada sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Rumbai.
Pada hari Senin tanggal 3 Aguatus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pencurian sepeda motor sedang berada di daerah Rumbai, AKP Viola Dwi Anggreni S.IK memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman S.H melakukan penyelidikan menuju ke tempat tersangka berada dan bekerja di cucian mobil Jalan Siak II Kelurahan Palas, sekitar pukul 11.30 WIB tim opsnal yang dipimpin Iptu Lukman mengamankan tersangka berinisial GT alias G bin F.
Tersangka berinisial GT alias G bin F ditangkap saat sedang tidur ditempat cucian tersebut.
Hasil introgasi tersangka berinisial GT alias G bin F mengakui perbuatan dan telah mengambil sepeda motor dan tas milik pelapor Ferdinan Pasaribu bersama temannya berinisial RS masih DPO, dari pengembangan introgasi tersangka tersebut tas pelapor Ferdinan Pasaribu telah dibuang disemak-semak disekitar jalan pastoran.
Kemudian tim opsnal bergerak menuju jalan pastoran dan ditemukan 1 (satu) buah tas milik pelapor dan disemak itu tersangka inisial GT alias G bin F mengakui membuang tas pelapor Ferdinan Pasaribu dan mengambil kunci kontak dan STNK sepeda motor yang ada didalam tas pelapor Ferdinan Pasaribu, setelah kunci dan STNK diambil kedua tersangka inisial GT alias G bin F dan RS (DPO) kembali ke warung tempat pelapor Ferdinan pasaribu tidur kemudian kedua tersangka tersebut mengambil sepeda motor pelapor Ferdinan Pasaribu yang sedang diparkir.
Setelah sepeda motor dapat diambil kedua tersangka GT alias G bin F dan RS (DPO), tersangka GT alias G bin F menjual sepeda motor itu kepada tersangka inisial T (DPO) setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya S.I.K, M.H melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni., S.IK membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari sabtu tanggal 1 Agustus 2020 pukul 06.00 WIB dilakukan tersangka GT alias G bin F dan RS (DPO) disaat pelapor Ferdinan Pasaribu yang sedang tidur didepan warung Jalan Siak II, sepeda motor diambil dan dijual kepada tersangka inisial T masih DPO.
Barang bukti ditemukan setelah tertangkap tersangka inisial GT alias G berupa : 1 buah tas warna hitam merk “Tracker” yang berisikan : 1 (satu lembar) kwitansi pembayaran kredit sepeda motor jenis honda beat sporty BK 4969 JAL dengan nomor rangka MH1JM9111LK138573 dan nomor mesin JM91E1139222 Atas nama Tiarlina Pakpahan, 1 (satu) buah buku garansi sepeda motor, 1 (satu) buah buku pedoman pemilik, 1(satu) buah buku tabungan BRI atas nama pelapor Ferdinan Pasaribu, 1 (satu) buah kemeja garis warna biru dongker lengan panjang merk “bomb”, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk x Two warna hijau tua, 4 (empat) buah celana dalam warna hitam merah, 1 (satu) buah kaos oblong merk Roswell warna Abu2 biru dongker, ujar Kapolsek.
Sedangkan 1 unit sepeda motor honda beat sporty BK 4969 JAL dengan nomor rangka MHJM911LK138573 dan nomor mesin JM91E1139222 warna hitam milik pelapor Ferdinan Pasaribu masih status dalam pencarian barang (DPB), namun terhadap tersangka inisial GT alias G dapat dipersalahkan melanggar pasal 363, tambah Kapolsek. ***(mirza)