Permohonan Ditolak Seluruhnya, FaGe Akan Gugat ke PTUN
Padang, PilarbangsaNews
Kandas sudah harapan untuk maju melalui jalur non partai, karena permohonan gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar 2020 yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Fakhrizal – Genius Umar (FaGe) dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Majelis Musyawarah terbuka di Sekretariat Bawaslu Sumbar, Minggu (16/8/2020).
Putusan penolakan itu dibacakan Ketua Majelis musyawarah, Surya Efitrimen setelah majelis melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti termasuk kesimpulan yang diberikan pemohon.
Serta mendengarkan juga penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selalu termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.
“Meski pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa Pilgub ini, namun pemohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Surya Efitrimen saat membacakan putusan majelis hari itu.
Kemudian dia melanjutkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengajuan ke PTUN itu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan,” kata Surya Efitrimen didampingi anggota majelis masing-masing Alni, Elly Yanti, Vifner dan Nurhaida Yetty.
Sedangkan kuasa hukum pemohon, Vizra Benzani mengaku kecewa dan menolak dengan putusan ditolaknya semua pemohonan kliennya oleh majelis.
Menurut dia, sesuai pasal 154 UU No.10/2016 tentang pilkada dan pasal 93 PKPU No.1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa, itu ada namanya proses untuk bisa diajukan sengketa peradilan Tata Usaha Negara ke PTUN yang ada di Medan.
“Kalau kami tahu proses yang terjadi di Bawaslu ini adalah proses penyelesaian secara administratif, bukan proses penyelesaian secara peradilan. Yang peradilan itu ada di PTUN Medan,” kata Virza pada wartawan usai pembacaan putusan.
Untuk mengajukan proses PTUN, sebut Virza, bisa saja dilakukan setelah dia bicarakan atau konsultasikan kepada kliennya.
Yang jelas, sambung dia, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilgub di Bawaslu Sumbar.
“Untuk bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilgub ke PTUN bisa dilakukan dalam tiga hari kerja terhitung sejak putusan Bawaslu itu keluar. Atau paling lambat Kamis (21/8/2020) mengingat Senin (17/8) merupakan libur nasional karena peringkat HUT RI,” tukas Virza.
Dia mengaku, rasa kecewanya atas putusan Bawaslu yang menolak seluruh gugatan kliennya yakni salah satu menyangkut verifikasi faktual pendukung FaGe yang berdomisili pada nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman.
Menurutnya, saksi yang dibawa KPU kabupaten dalam sidang itu menerangkan memang ada pemekaran nagari di kabupaten itu yang terjadi di tahun 2018.
Yang sebelumnya ada 16 nagari, kemudian setelah dimekarkan menjadi 43 nagari. Dari 43 nagari itu, hanya mereka (KPU, red) hanya mengacu pada 16 nagari induk saja untuk verfak dan itu diakui mereka.
“Saat kami tanya dalam sidang sengketa bagaimana pendukung klien kami yang tinggal di nagari pemekaran, mereka menyebutkan tidak diverfak. Alasannya para pendukung FaGe di nagari pemekaran itu datanya tercatat di nagari induk,” jelas Virza.
Tapi, imbuh Virza, saat dalam persidangan mereka mengaku telah mengupayakan mendatangkan pendukung FaGe dari nagari pemekaran untuk bisa dilakukan verfak.
“Artinya ada suatu persoalan yang tidak tuntas dikerjakan, sehingga jelas merugikan bapaslon yang menjadi klien saya. Sebab di nagari pemekaran itu ada ribuan pendukung FaGe yang tidak dilakukan verfak,” tandas Virza Benzani.
Di sisi lain, Anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang hadir dalam sidang putusan itu mengaku menerima putusan yang disampaikan majelis musyawarah terbuka itu.
“Tentu secara institusi, KPU Sumbar menerima putusan majelis itu. Alhamdulillah putusannya sesuai yang dibacakan dalam sidang musyawarah tadi dimana permohonan pemohon tidak dikabulkan seluruhnya, ” jelas Yanuk.
Dia menyebutkan seluruh permohonan pemohon dijawab pihaknya pada sidang musyawarah sebelumnya. Baik itu terkait boleh tidaknya RT/RW memberikan dukungan, kemudian terkait formulir BA 5.1 KWK, tentang KPU hanya melakukan verfak para pendukung satu kali dan beberapa hal lainnya.
Disinggung adanya pengaduan bapaslon FaGe ke DKPP terhadap KPU Sumbar, Yanur menjawab sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuannya dari DKPP.
“Memang menurut informasi yang kami dengar tim bapaslon melaporkan kami ke DKPP, cuma sekali lagi hingga hari ini (Minggu, red) kami belum menerima pemberitahuan dari pihak DKPP,” terang Yanuk.
Ditanya kalau didapat pemberitahuan itu, Yanur menyebutkan pihaknya siap menghadapi sidang di DKPP tersebut.
“Kami dari KPU, ya sebagai penyelenggara tentu sesuai azas akuntabel, maka pekerjaan yang kami lakukan itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yanuk Sri Mulyani.
Sementara itu, sidang putusan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilgub Sumbar itu mendapat kawalan dari sejumlah pihak kepolisian dari Polres Kota Padang dan juga Polda Sumbar. (rel/nov)