.

KPU Minta Pasangan Calon Taati Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, menyatakan tahapan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah setempat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dibuka pada awal September mendatang.

“Pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari, sesuai jadwal pelaksanaannya pada 4 hingga 6 September 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon di Tanjung Pati Jumat (21/8) malam.

Hal itu dikatakannya usai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020 di Aula KPU setempat.

Ia merincikan sesuai tahapan Pilkada 2020, tahapan pendataran dimulai 28 Agustus-3 September 2020 yakni dengan menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon. Kemudian pada 4 hingga 6 September 2020 merupakan waktu pendaftaran pasangan calon.

Setelah pendaftaran berakhir, berkas persyaratan pencalonan yang diserahkan pasangan calon langsung dilakukan verifikasi. Untuk pengumuman dokumen pasangan calon dan calon pada 4-8 September 2020.

Selanjutnya apa pasangan calon yang mendaftar tersebut juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pada 23 September 2020 akan ditetapkan mereka yang lolos persyaratannya, kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon yang maju dalam pilkada pada 9 Desember 2020. Satu hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, lansung dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut.

Masnijon meminta kepada semua pasangan calon beserta relawan yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota nantinya agar mematuhi protokol kesehatan. Hal itu mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Sesuai pasal 5 PKPU 6 Tahun 2020, setiap tahapan Pilkada 2020 harus mentaati protokol kesehatan,” tambahnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020, partai politik yang mengusung pasangan calon wajib memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD yang melakukan pemilihan.

Untuk Kabupaten Limapuluh Kota, dari 35 kursi di DPRD setempat, pasangan calon baru dapat melakukan pendaftaran jika mendapat dukungan 7 kursi. Tujuh kursi tersebut bisa dari satu partai politik atau gabungan partai partai politik.

Dari komposisi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, tidak ada satupun partai politik yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Sehingga untuk dapat mendaftarkan pasangan calon ke KPU, gabungan partai politik harus berkoalisi.

Adapun komposisi kursi partai politik di DPRd Kabupaten Limapuluh Kota sebagai berikut: Gerindra 6 kursi, Golkar dan Demokrat masing-masing 5 kursi. Kemudian Hanura dan PKS masing-masing juga miliki 4 kursi, PPP 3 kursi, PAN 3 kursi, PDIP 2 kursi, PKB 2 kursi, dan terakhir
1 kursi untuk Nasdem. (wba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *