Covid 19

Perwaliko Penerapan Protokol Kesehatan, Siap Siap Disanksi

Kota Solok, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Solok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwaliko), Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perwaliko tersebut akan berlaku efektif sejak ditetapkan hingga tanggal 20 September.

Wali Kota Solok yang diwakili Sekretaris Daerah kota Solok menyebutkan, terbitnya Perwaliko ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang, Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Syaiful dalam arahannya mengatakan, implementasi perwako ini menekankan sosialisasi yang masif mulai berlaku pertangggal ditetapkan. Selanjutnya masuk kepada tahapan moniyoting dan evaluasi sari Perwaliko tersebut.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan antisipasi perkembangan dan eskalasi penyebaran Covid-19 di Kota solok. Serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, menjamin pelaksanaan protokol kesehatan berjalan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Syaiful.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Kota Solok Nurzal Gustim. Ruang lingkup perwako diantaranya adalah pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan,” jelas Nurzal.

Tambahnya, konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam perwako telah diatur sanksi baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum. ” sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan,” jelasnya.

Untuk itu kata Nurzal, perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dalam berproduktif, jaga jarak dan senantiasa memakai masker,” himbaunya. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *