Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Perzinahan dan Menikah Tanpa Izin
Cirebon, PilarbangsaNews
RH (37) warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Pasalnya, RH terbukti melakukan perbuatan perzinahan dan menikah tanpa izin dengan VM (28).
Padahal, VM sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31) warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon. Bahkan, dari pernikahan sirih RH dan VM telah melahirkan anak laki-laki pada April 2020.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, melalui Waka Polresta Cirebon, AKBP Arif Budiman mengatakan, pernikahan VM dan YY tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka pada 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak bulan Mei 2019.
“Tersangka menikah sirih dengan VM pada 13 Oktober 2019 dan keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM ini masih berstatus istri sah dari YY,” kata AKBP Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9/2020).
Dikatakan Arif, VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019 tetapi gugatan tersebut ditolak.
“Kemudian, YY mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka,” katanya lagi
Tak hanya itu, masih kata Arif, YY juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Karenanya, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup AKBP Arif Budiman. (Heri)